REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, bahwa insiden penembakan salah sasaran yang mengenai Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (15/10), bukan dilakukan oleh penembak jitu. Dua tersangka telah dietapkan dalam kasus ini.
"Sniper (kalau menembak) pasti kena orangnya. Kalau sniper (menembak) dari lapangan tembak, tembak apa?" kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/10).
Peluru diduga dari senjata api anggota Perbakin yang berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan menembus ruangan dua anggota DPR RI Wenny Warouw di Lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di Lantai 13 pada hari Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB. Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa.
"Saya yakin tidak ada sniper yang menggunakan kaliber 9 milimeter. Sniper itu minimal senapan laras panjang," kata Setyo.
Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan peluru nyasar ke gedung DPR RI. Dua tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah kementerian.
“Tersangka berinisial IAW (32) dan RMY (34),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Menurut Nico, kedua tersangka melakukan aksi penembakan tersebut bukan karena faktor kesengajaan. Mereka sedang melakukan latihan tembak yang kemudian meleset mengenai gedung DPR RI.
“Jadi, kami menepis bahwa kejadian ini ada unsur kesengajaan,” ucapnya
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senjata tersebut, menurut Nico, adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga.