Selasa 16 Oct 2018 16:13 WIB

Polri Jelaskan Identitas Pelaku Penembak Gedung DPR

Dua ruangan anggota Komisi III DPR RI ditembus peluru, Senin (15/10).

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Dua peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR diduga kuat berasal dari senjata api yang dioperasikan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tangerang Selatan berinisial I. Dia diketahui merupakan anggota baru di komunitas penembak tersebut.

"Dia anggota baru, masih pemula, baru ujian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jakarta, Selasa (16/10).

Setyo yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta mengaku belum mengetahui seberapa sering I mengoperasikan senjata api. Setyo juga belum bisa menyimpulkan apa penyebab peluru untuk latihan itu bisa bersarang ke ruang kerja anggota DPR.

Jenderal bintang dua ini menuturkan, prosedur operasional standar dari Perbakin seharusnya sudah ditetapkan. Namun, saat ini proses yang menyebabkan peluru hingga nyasar ke dua ruangan anggota DPR itu masih diuji balistik.

Setyo sendiri pun belum bisa menyimpulkan, bagaimana peluru tersebut bisa tertembak ke ruang anggota DPR yang berada di seberang Lapangan Tembak Senayan. Belum ditemukan, apakah ada kesalahan proses saat membidik, mengokang, atau bahkan saat mengisi peluru.

"Kalau mengisi peluru ke dalam kamar atau chamber, maka dia ke bawah. Tapi kemungkinan, pada saat dia menembak ini, ada di atas, kemungkinan itu bisa saja," kata Setyo.

Setyo menambahkan, hingga saat ini masih belum diketahui hukuman yang menanti I. Dari segi pidana, I masih diperiksa Polda Metro Jaya. Sedangkan dari segi organisasi Perbakin, I bukan merupakan anggota Setyo yang merupakan Ketua Perbakin DKI Jakarta. I merupakan anggota Perbakin Banten.

Namun, Setyo menyebut beberapa kemungkinan sanksi organisasi yang bisa diterima oleh I. "Kita ada aturan aturannya. Kalau itu sengaja ya pasti kena hukuman organisasi. Tapi kalau tidak sengaja ya masih bisa dimaafkan," ujar Setyo menambahkan.

Dua ruangan anggota Komisi III DPR RI ditembus peluru, Senin (15/10). Peluru itu menembus ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri di lantai 13, Gedung Nusantara 1 DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kedua peluru itu berkaliber 9x19 milimeter. Berasal dari satu senjata yang diletuskan seorang anggota Perbakin Tangerang Selatan berinisial I yang sedang menjalani latihan di lapangan tembak seberang gedung DPR. Anggota tersebut pun masih diamankan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement