Selasa 16 Oct 2018 14:40 WIB

Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim Polri

Rizal Ramli merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator bidang maritim dan sumber daya Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (16/10). Surya Paloh dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Hari ini ada sekitar 60 kawan-kawan, kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Surya Paloh, karena saya sahabat dia sebenarnya," kata Rizal saat melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/10).

Menurutnya, dugaan tindak pidana itu dilakukan Surya setelah memberikan kuasa kepada Ketua Badan Advokasi dan Hukum Nasdem Taufik Basari untuk melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Rizal merasa, laporan polisi yang dilayangkan Taufik ke Polda Metro Jaya tersebut salah arah, orang, dan alamat.

“Pengacara-pengacara yang mengatasnamakan Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baik Nasdem, padahal tidak pernah ada satu hal apa pun di televisi atau pun di media kami menyebut nama Nasdem,” ujar dia.

Rizal menyebutkan, pencemaran nama baik dan perusakan reputasinya di dalam negeri dan internasional telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian imateriil dan materiil Rizal Ramli tersebut sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa pada pelaporan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1309/X/2017/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Rizal melaporkan Surya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3), Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari, didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizal Ramli atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Yang kami persoalkan ada tiga hal, pertama, saudara Rizal Ramli membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Pak Surya Paloh ‘bermain’ impor, kedua, menyatakan Presiden Jokowi tidak berani menegur karena takut dengan Surya Paloh, ketiga, menyatakan Surya Paloh ‘brengsek’,” kata Taufik.

Dugaan pidana yang dilaporkan Taufik merujuk pada pernyataan Rizal Ramli dalam program "Sapa Indonesia Malam" di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program "Indonesia Business Forum" di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada Surya Paloh.

Sementara itu, kuasa hukum Rizal Ramli, Effendi, membantah semua perkara yang dilaporkan Taufik. Effendi menyebut, Rizal tidak menyebutkan Surya Paloh dalam konteks ketua Partai Nasdem sehingga Partai Nasdem tak sepatutnya melaporkan Rizal. Kemudian, Effendi juga menyebut, Rizal tidak menyatakan bahwa Surya Paloh adalah berengsek. Umpatan itu, kata Effendi, ditujukan pada kebijakan impor daging.

"Dua peristiwa ini ada dugaan pencemaran nama baik Bang Rizal. Kami berharap Mabes Polri memproses laporan ini supaya jelas terlihat kebenarannya," kata Effendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement