REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua oknum TNI AD terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 26 sampai 29 September 2018 dan 7 hingga 11 Oktober 2018 di Jakarta, Merak, Cilegon dan Tarakan
"Kasus penangkapan di Cilegon dengan Barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Arman menjelaskan, dua oknum tersebut adalah Kopda ED dan Praka RD yang berasal dari Kodam 1 Bukit Barisan. BNN pun bekerja sama dengan petugas TNI AD dalam operasi penangkapan kedua oknum tersebut.
"Kedua tersangka anggota TNI diserahkan dan disidik oleh Polisi Militer TNI," ujar Arman.
Pengendali dan pemilik ekstasi untuk dua oknum tersebut adalah Meeng.Yakni, narapidana yang berasal dari Lembaga Permasyarakatan Salemba.
Arman menambahkan, sejak pertengahan September hingga Oktober 2018, BNN telah menangkap 17 tersangka. Menurut dia, pada umumnya narkotika baik sabhu maupun ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai dan Tarakan untuk dibawa ke Jakarta, Medan dan dan beberapa kota untuk diedarkan.
"Para kurir menyelundupkan secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dan tujuan yang berbeda-beda, modus opérasi ini biasa disebut dengan istilah shot gun," kata Arman menambahkan.