REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menyatakan uang kasus korupsi impor daging sapi Basuki Hariman tidak mengalir ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, pihak kepolisian sudah memeriksa dan menyelidiki isu yang dikenal dengan nama buku merah itu itu. Pihaknya pun tidak menemukan bukti seperti yang didugakan tersebut.
“Tidak benar ada aliran dana ke Tito Karnavian," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10) kemarin.
Jenderal bintang tiga itu juga mengatakan suatu kasus yang sudah dipastikan tak terbukti oleh satu penegak hukum, maka tak bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain. Sehingga, dalam hal ini, kasus Tito seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Arief, hal itu merujuk pada nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK beberapa waktu lalu."Ini sesuai dengan keputusan bersama antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Polri sudah melakukan penyidikan dan tidak benar ada aliran dana," ujar dia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Isu ini bermula saat sejumlah media massa menyatakan adanya catatan transaksi aliran dana dari CV Sumber Laut Perkasa ke rekening Tito terkait kasus impor daging sapi dalam buku kas berwarna merah, sehingga kerap disebut Buku Merah.
Kasus ini dikaitkan dengan dua penyidik yang 'dikembalikan' ke Polri oleh KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun pada 13 Oktober 2017. Keduanya diduga tengah melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap impor daging sapi.
Mereka disebut merusak barang bukti sengan menyobek beberapa halaman dan menghapus beberapa data di buku transaksi merah perusahaan milik Basuki Hariman, yang diduga memuat nama Tito. Namun, penyelidikan internal Polri membantah adanya perusakan barang bukti tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi terkait adanya kabar penyobekan barang bukti buku catatan keuangan bersampul merah yang berisi dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat negara yang dilakukan penyidik KPK. Agus mengatakan, peristiwa tersebut sudah terjadi lebih dari satu tahun yang lalu.
"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi adanya penyobekan tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Akibat kejadian tersebut, KPK mencoba mengusut persoalan tersebut. Namun karena muncul perdebatan antara anggota KPK, maka KPK belum menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik KPK tersebut.
"Waktu itu kalau nggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yg bersangkutan ditarik kembali," katanya.
Agus mengatakan Pengawas Internal KPK akan melakukan eksaminasi terhadap hasil investigasi Indonesialeaks. Kendati demikian, Agus mengatakan, terkait dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat yang tertulis dan diduga dirobek dalam buku itu agak sulit untuk dibuktikan.
Agus menambahkan, di dalam BAP kasus suap pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny memang tidak disebutkan ada aliran dana ke Tito. Karena itu, adanya investigasi tersebut menurut Agus juga perlu diklarifikasi.
"Oleh karena itu kita tunggu saja eksaminasi yang dilakukan pengawas internal," tuturnya.