Selasa 16 Oct 2018 01:38 WIB

Suap Izin Meikarta, KPK Sita 90 Ribu Dolar Singapura

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi dan Dirops Lippo Group sebagi tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Dua unit mobil tersebut berjenis Toyota Avanza milik Taryadi dan Toyota Innova milik Henry Jasmen. Sementara total uangnya 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta.

Baca Juga

"Dari lokasi tim mengamankan barang bukti tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK Jakarta, Senin malam (15/10).

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (Dirops) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). Diduga Neneng Hasanah dan anak buahnya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Diduga pemberian terkait izin proyek seluas total 774 hektare itu dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha dan tahap ketiga 101,5 ha.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah Dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018. Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memlliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan, yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement