REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2018 hingga 31 Oktober 2018 nanti. Kebijakan ini akan resmi diberlakukan dengan penindakan pada 1 November 2018 mendatang.
Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi kepada pengendara dengan membagikan 1.000 brosur terkait pemberlakuan resmi tilang elektronik. “Hari ini (15/10) kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan, terutama di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang ditemui di simpang Sarinah, Senin (15/10).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan pembagian 1.000 brosur ini akan dilakukan tiap harinya, hingga satu pekan ke depan. Selain di dua simpang tersebut, pihaknya juga akan menyebar brosur dan memasang spanduk di titik ruas jalan lainnya juga.
Selain itu, spanduk juga akan dipasang di sejumlah tempat. Pihaknya juga akan mendatangi komunitas-komunitas pengendara untuk dibagikan brosur disertai dengan penjelasan.
Ia menilai ETLE atau tilang elektronik ini, perlu untuk disebarkan ke komunitas agar lebih cepat tersebar informasinya jika diberitahu dari mulut ke mulut. Komunitas yang nantinya akan diberikan sosialisasi ini, misalnya komunitas ojek daring karena sebagai pihak yang sering melintas di jalanan ibu kota.
Tujuan sosialisasi melalui brosur, menurut Yusuf adalah agar masyarakat mengetahui bagaimana proses tilang elektronik ini, dan juga memberitahu secara langsung bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan per 1 November 2018 mendatang. Karena mungkin saja ada sebagian masyarakat yang belum membaca berita di media.
“Sosialisasi kita laksanakan mulai 1 Oktober kemarin melalui media dan sebagainya. Sekarang kita laksanakan melalui langsung pada pengguna jalan yang ada di simpang ini. Kalau sekarang mungkin belum tahu, pada kesempatan sekarang ini lah mereka akan kita kasih tahu, termasuk prosedur dan sebagainya ada di brosur ini,” jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya baru memasang empat kamera di dua persimpangan di Jalan MH Thamrin. Ia akan mempertimbangkan untuk memasang lebih banyak kamera ETLE di jalan-jalan lain di Jakarta.
Jika ruas jalan sudah dipastikan terpenuhi unsur-unsurnya, maka unit kamera ETLE akan dipasang sebanyak mungkin di ruas jalan ibu kota. Karena harga kamera ETLE yang cukup mahal, tentu Ditlantas Polda Metro Jaya ingin melihat efektifitas tilang elektronik ini.
“Nanti tahun depan kita laksanakan pemasangan kamera yang sebanyak mungkin. Sementara kita uji coba dua lokasi ini nanti kita bisa mengetahui ini efektif atau tidak, dimana kekuranganya. Jangan sampai kita sudah nambah kamera banyak, tiba-tiba tidak efektif, kan akan percuma,” jelas Yusuf.
Selama dua pekan uji coba tilang elektronik, kamera ETLE telah merekam sebanyak 821 pelanggar di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda. Dalam keseluruhan pelanggar itu, beberapa di antaranya juga terdapat mobil pejabat terciduk dan nantinya akan tetap ditindak.
Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang yang akan dikirimkan ke alamat rumah mereka masing-masing, dan pendataan nomor ponsel hingga alamat email pun sudah dilakukan Samsat. Selain itu, soal pengajuan tilang tanpa sidang ke Mahkamah Agung (MA), Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyerahkannya ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ia berharap, per 1 November 2018 saat aturan tilang elektronik berlaku, masyarakat sudah bisa melakukan denda tilang dengan hanya membayar ke bank tanpa harus melakukan proses sidang. “Mudah-mudahan, secepatnya. Kita belum ada informasi dari Korlantas apakah sudah dikirim atau belum,” ujar Yusuf.
Sementara itu, peneliti dari Institut Studi transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan secara prinsip tilang elektronik dinilai cukup bagus dan menjadi pijakan untuk akuntabilitas penilangan yang selama ini dinilai tidak transparan. Namun ia meyayangkan tidak dipakainya sistem ERI (Electronic Registration and Identification) yang diluncurkan pada awal 2013.
Menurutnya dengan ERI yang masih terbengkalai tersebut jika disempurnakan akan sangat membantu identifikasi kendaraan oleh polisi dalam menetapkan siapa pelanggar lalu lintas. Dengan ERI bisa mendeteksi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melanggar zebra cross, parkir di trotoar dan parkir di tempat dilarang parker.
Sinkronisasi antara ERI ini menurut Deddy akan menghubungkan pelanggar dengan akun rekening mereka. Sehingga tagihan denda akan langsung masuk ke rekening pelanggar. Deddy menyebut dengan bantuan ERI surat tilang elektronik bisa diantar ke rumah.
Dengan begitu, penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi komprehensif. Saldo para pelanggar kata Deddy, di akun rekening bank mereka bisa langsung dipotong. "Jadi tidak perlu debat dengan polisi di lapangan," kata Deddy.
Salah seorang pengendara motor yang melewati Jalan MH Thamrin, Syarif mengatakan telah mengetahui adanya uji coba tilang elektronik. Menurutnya, kebijakan ini sangat baik diterapkan di jalan protokol agar para pengendara memulai disiplin.
“Saya sih bukannya suka melanggar lalu lintas di jalan. Tapi kadang seperti terpaksa akhirnya melanggar juga. Misalnya saya sudah berhenti di belakang garis, tapi kendaraan di belakang terus mengklakson agar saya maju. Karena banyak juga yang mengklakson, jadi saya maju dan ikut berhenti di zebra cross,” ujar Syarif.