Selasa 16 Oct 2018 05:50 WIB

Karding: Seharusnya Larangan Kampanye Bukan untuk Pesantren

Karding menyebut pesantren tak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan umum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menilai Ponpes Pesantren (Ponpes) mesti dibedakan dari lembaga pendidikan umum. Terdapat kekhususan yang ada pada Ponpes. Karding menilai aturan larangan kampanye mestinya tak berlaku di Ponpes.

Karding merujuk pada jenis santri yang ada di Ponpes. Mayoritas santri tergolong bermukim. Sehingga amat mengandalkan kegiatan di Ponpes untuk mendapat informasi.

"Sebenarnya enggak boleh ponpes disamakan dengan lembaga pendidikan umum. Santri ada dua jenis mukim dan tidak mukim. Rata-rata mukim dari masuk sampai lulus. Rumah santri di situ. Bayangin kalau informasi enggak masuk ke situ. Pengaruh enggak ke tingkat memilih di Ponpes?" katanya pada wartawan di Posko Cemara, Senin (15/10).

Atas dasar itu, menurutnya sah saja bila cawapres 01 Ma'ruf Amin mengunjungi Ponpes. Apalagi ketika niatan Ma'ruf sebatas silaturahim saja.

"Memang kiai dakwah tugasnya dan rutinitasnya kunjungan ke ponpes-ponpes. Membangun silaturahim itu modal dasar," ujarnya.

Karding menyarankan Bawaslu memperkuat pengawasan saat ada kunjungan capres atau cawapres ke Ponpes. Ia khawatir ada pelanggaran dari kubu lawannya. Sebab pihaknya mengklaim tak akan melanggar aturan kampanye.

"Silakan Bawaslu pengawasan, kami yakin tidak kampanye. Kami sangat dirugikan dengan aturan itu. Mestinya boleh. Nanti mesti dibicarakan dengan Bawaslu," tegasnya. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.

"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu, Selasa (9/10). Lembaga pendidikan bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.  

"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement