Senin 15 Oct 2018 19:48 WIB

Pemerintah akan Cairkan Dana Bantuan Gempa NTB Rp 1,1 T

umlah keseluruhan dana yang akan dicairkan masih menunggu hasil verifikasi pemprov.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala BNPB, Willem Rampangilei
Foto: MUTIA RAMADHANI/REPUBLIKA
Kepala BNPB, Willem Rampangilei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menyampaikan, pemerintah akan mempercepat pencairan dana stimulus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi korban gempa di NTB. Ia menyebut sebanyak Rp 1,1 triliun dana stimulus pun telah disalurkan ke masyarakat.

Menurut dia, angka tersebut kemungkinan bisa bertambah. Namun, jumlah keseluruhan dana yang akan dicairkan masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat yang belum selesai hingga saat ini.

Willem menyebut, terdapat empat kabupaten yang telah selesai melakukan verifikasi. Dan tiga lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Ia menargetkan, verifikasi rumah yang mengalami kerusakan paling lambat selesai pada awal November.

"Anggaran yang sudah disalurkan ke masyarakat Rp 1,1 triliun. Ini untuk di NTB. Nah, berapa rupiah lagi yang dibutuhkan, tergantung nanti hasil verifikasi," ujar Willem usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/10).

Dana yang telah diterima di rekening masing-masing para korban gempa NTB itu hingga kini masih belum dapat dicairkan. Karena itu, dalam rapat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar proses pencairan dipercepat dengan menyederhanakan prosedur namun memperhatikan akuntabilitas pelaksanaan. "Belum diserahkan ke masyarakat. Makanya tadi perintahnya (Pak Presiden) harus dipercepat pencairannya," kata dia.

 

Ia menjelaskan, dana Rp 1,1 triliun tersebut diperuntukan bagi pembangunan kembali rumah yang mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan. Untuk mempercepat pencairan, pemerintah akan menyederhanakan pengisian formulir. Bagi masyarakat korban gempa, cukup mengisi satu formulir untuk mencairkan dana bantuan tersebut. 

"Lalu bagaimana dengan akuntabilitasnya? Lalu di dalam formulir itu di situ disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian," ujar Willem.

Presiden pun memerintahkan agar pemberlakukan pengisian satu formulir untuk pencairan dana bantuan paling lambat dilakukan esok hari. Sedangkan, untuk pertangungjawaban, pemerintah segera membentuk kelompok masyarakat (pokmas) di tiap kabupaten dan kota untuk mengawasi dana bantuan tersebut.

"Dengan dibentuknya pokmas dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan. Satu catatan yang penting saya sampaikan, kita tidak boleh mengabaikan akuntabilitas. Ya cepat tapi akuntable," ungkapnya.

Willem menjelaskan, dalam akuntabilitas terdapat dua hal yang menjadi syarat, yakni penerima dana serta pembuktian penggunaan dana bantuan. "Siapa yang menerima uang, uang itu dipakai apa bisa dibuktikan, bahwa uang itu dipakai untuk membangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa. Jadi itu kira-kira," ujar Willem.

Dalam rapat terbatas ini, juga tampak dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement