Ahad 14 Oct 2018 11:33 WIB

ICJR Cermati Penahanan Augie Fantinus Oleh Polisi

Polisi menahan Augie karena menduduh polisi menjadi calo tiket.

Rep: Deddy Darmawan/ Red: Muhammad Hafil
 Augie Fantinus
Foto: istimewa
Augie Fantinus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian. Ia ditahan sejak Jumat (13/10). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan tersebut.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, penahanan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP di mana syaratnya adalah kumulatif bukan syarat alternatif.

ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan. Apabila penahanan tersebut dilakukan, maka wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Syarat tersebut diantaranya, Pertama, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Kedua, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran; di mana (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana. Ketiga, hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP

“Praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.  Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan,” kata Anggara melalui pernyatan resminya kepada Republika.co.id, Ahad (14/10). 

Anggara mengatakan, praktik penahanan perlu diperhatikan lebih hati-hati. ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahap pra-persidangan salah satunya karena di dalam KUHAP kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.

“Besarnya kewenangan besar penyidik berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter dan komplain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggara menilai, masalah tersebut pun akhirnya menimbulkan dampak yang besar. Setiap kewenangan besar tanpa kontrol akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan. Tak ayal, itu berakibat pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan atau Lapas.

ICJR, kata Anggara, meminta pemerintah serius merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter dan komplain terhadap upaya penahanan.

Seperti diketahui, kasus Augie Fantinus bermula dari di akun Instragam miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games. Ia dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut pihak kepolisian, penahanan didasarkan pada alasan karena ancaman hukuman Augie diatas 5 tahun. Penahanan sekaligus menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial agar jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar. 

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan dilakukan terkait dengan kasus pencemaran nama baik, setelah Augie disebut-sebut menuduh anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan dilakukan terkait dengan kasus pencemaran nama baik, setelah Augie disebut-sebut menuduh anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

“Mulai malam ini kita lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10).

Penahanan Augie sendiri setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.  Selain itu, penahanan dilakukan setelah status hukum pemeran film layar lebar Lagi-lagi Ateng ini, ditetapkan sebagai tersangka. Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

“Barang bukti yang kita ada hanphone, akun Instagram, dan ancamannya selama enam tahun penjara,” jelas Argo.

Argo menyebutkan dengan adanya kejadian ini, pihaknya menyesalkan perbuatan Augie yang merupakan publik figur. Ia berharap Augie bisa memberi contoh yang baik. “Namanya publik figur malah harus punya etika. Harus patut jadi contoh,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement