Sabtu 13 Oct 2018 00:19 WIB

Augie Fantinus Resmi Ditahan Malam Ini

Augie terancam hukuman enam tahun penjara.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
Augie Fantinus membawa bola.
Foto: istimewa
Augie Fantinus membawa bola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap artis sekaligus presenter Augie Fantinus. Penahanan dilakukan terkait dengan kasus pencemaran nama baik, setelah Augie disebut-sebut menuduh anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

“Mulai malam ini kita lakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10).

Penahanan Augie sendiri setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.  Selain itu, penahanan dilakukan setelah status hukum pemeran film layar lebar Lagi-lagi Ateng ini, ditetapkan sebagai tersangka. Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

“Barang bukti yang kita ada hanphone, akun Instagram, dan ancamannya selama enam tahun penjara,” jelas Argo.

Argo menyebutkan dengan adanya kejadian ini, pihaknya menyesalkan perbuatan Augie yang merupakan publik figur. Ia berharap Augie bisa memberi contoh yang baik. “Namanya publik figur malah harus punya etika. Harus patut jadi contoh,” ujarnya.

Selama diperiksa, Augie cukup kooperatif, tapi dia tidak didampingi pengacara lantaran tidak mau. Namun kepolisian tetap akan membantu menghadirkan pengacara untuk Augie.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, alasan Augie melakukan perbuatan yang berujung ke polisi ini adalah lantaran Augie bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang disebutnya menjadi calo itu. “Dia (Augie) ada menyampaikan bahwa agar pimpinannya (atasan si polisi yang disebut calo) tahu. Kemudian dia tidak mengerti bagaimana ceritanya (kejadian sebenarnya) disitu,” kata Argo lagi.

Sebelumnya, Augie melalui akun Instagram-nya @augieantinus mengunggah sebuah video yang menyebut anggota polisi menjadi calo tiket pada salah satu pertandingan di Asian Para Games 2018, pada Kamis (11/10) lalu, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kepolisian mengatakan kejadian yang sebenarnya adalah anggota polisi tersebut sedang membantu rombongan siswa SD Tarakanita sebanyak 100 tiket. Ternyata, dari total tersebut tiketnya kelebihan lima tiket.

Oleh karena itu, para siswa SD meminta tolong untuk me-refund tiket yang kelebihan tersebut. Namun, saat anggota polisi me-refund tiket ke tiket box, datanglah Augie yang menuduh anggota polisi yang sedang berjaga itu sedang menjual tiket atau menjadi calo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement