Jumat 12 Oct 2018 21:22 WIB

Disdikbud Lampung Larang Siswa Bawa Ponsel Berkamera

Latar belakang aturan dibuat karena ada fenomena video anak SMP menyayat tangan

Rep: Mursalin Yasland / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anak main ponsel. Ilustrasi
Foto: The West
Anak main ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung buat aturan resmi pelarangan siswa membawa telepon seluler berbasis android dan berkamera. Larangan tersebut, mencegah siswa mengakses konten berbau kekerasan, pornografi/pornoaksi, dan narkoba.

“HP tidak lagi untuk komunikasi tapi sudah semua hal, kami akan buatkan aturan larangannya segera,” kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi dalam keterangannya, Jumat (11/10).

Aturan larangan membawa telepon seluler tersebut, menurut dia, masih dalam pembahasan tim Disdikbud. Diharapkan, Senin pekan depan aturan tersebut telah selesai dan dapat diterapkan di sekolah-sekolah.

Menurut dia, selama siswa berada di sekolah menjadi tanggung jawab sekolah. Salah satunya membatasi dan melarang siswa membawa telepon seluler seperti selama ini. Sedangkan di rumah, menjadi tanggung jawab orang tua dalam pengawasannya, sehingga kerja sama tersebut dapat mencegah tindakan negatif dari anak-anak.

Ia mengatakan regulasi larangan siswa membawa telepon seluler berbasis android dan berkamera akan disosialisasikan di sekolah-sekolah tanpa terkecuali. Sedangkan siswa yang membawa telepon seluler manual atau nonandroid dan nonkamera masih diperbolehkan untuk sekedar berkomunikasi.

Selama ini masing-masing sekolah masih membolehkan siswa membawa telepon seluler berbasis android dan kamera. Telepon tersebut digunakan untuk kepentingan penunjang pelajaran sekolah. “Kami masih boleh bawa HP android, untuk belajar biar cepat aksesnya,” kata Fafa, salah seorang pelajar SMA swasta di Bandar Lampung.

Menurut siswi kelas XI tersebut, telepon seluler tersebut hanya digunakan untuk mengakses situs pencarian, untuk menunjang kepentingan pelajaran sekolah. Sedangkan pada kegiatan belajar lainnya, semua telepon seluler siswa dikumpulkan ke guru, karena tidak ada kaitan pelajaran.

Disdikbud Bandar Lampung akan mengedarkan surat edaran ke sekolah-sekolah pada Senin pekan depan. SE larangan tersebut sekolah wajib mematuhi serta mensosialisasikan kepada siswa dan orang tua siswa agar dipatuhi.

Sebelumnya, terdapat tiga pelajar SMP Negeri 33 Kota Bandar Lampung ketahuan melakukan aksi menyayat (mengiris-iris) tangan. Aktivitas negatif tersebut sempat menjadi perhatian Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Wali kota memerintahkan pihak sekolah mengadakan inspeksi mendadak dan memberikan pengarahan kepada pelajar agar tidak berbuat yang tidak sepantasnya.

“Mereka ikut-ikutan video di media sosial,” kata Wali Kota Herman HN di sela-sela meninjau SMPN 33 Bandar Lampung, tempat pelajar yang menjadi korban penyayatan, Selasa (9/10).

Herman mengatakan, pelajar SMP yang telah menjadi korban video penyayatan setelah diintorgasi terpengaruh dengan media sosial di telepon seluler berbasis android yang menampilkan pelajar menyayat tangannya.

Ia berharap hanya pelajar tersebut yang menjadi korban video di media sosial. “Cukup tiga korban ini saja, tidak usah ada lagi pelajar yang berbuat tidak baik lagi. Sebab itu bisa saja membunuh diri sendiri,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah anak sekolah di Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi tantangan menyayat tangannya sendiri setelah meminum minuman merek Torpedo. Aksi anak sekolah tersebut sempat meresahkan sekolah dan orang tua seingga perlu diambil tindakan agar tidak menyebar ke anak sekolah lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement