Ahad 29 Mar 2020 15:34 WIB

Lampung Tambah Waktu Belajar di Rumah Sampai 22 April

Ini untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19 di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Endro Yuwanto
Pelajar belajar dari rumah (Ilustrasi). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menambah hari libur anak sekolah tingkat SMA/SMK dari 4 April menjadi 22 April 2020. Penambahan hari libur sekolah untuk belajar di rumah tersebut untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19 di Lampung.
Foto: Antara Foto
Pelajar belajar dari rumah (Ilustrasi). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menambah hari libur anak sekolah tingkat SMA/SMK dari 4 April menjadi 22 April 2020. Penambahan hari libur sekolah untuk belajar di rumah tersebut untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19 di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menambah hari libur anak sekolah tingkat SMA/SMK dari 4 April menjadi 22 April 2020. Penambahan hari libur sekolah untuk belajar di rumah tersebut untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau covid-19 di Lampung.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, penambahan hari libur anak SMA/SMK telah diputuskan dalam rapat bersama Disdikbud Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan MKKS SMA/SMK/SLB se-Lampung, pada Jumat (27/3).

"Penambahan libur sekolah tersebut untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona," kata Sulpakar, Ahad (29/3).

Keputusan perpanjangan libur anak sekolah tingkat SMA/SMK tersebut tertuang dalam Surat Nomor 420/808/V.01/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Instruksi tersebut telah disampaikan gubernur melalui Sekdaprov Lampung kepada kepada bupati/wali kota se-Lampung dan juga Kanwil Kemenag Lampung dan kabupaten/kota di Lampung. Instruksi itu berisi libur diperpanjang hingga 22 April 2020.

Selain penambahan kebijakan libur sekolah, Sekdaprov Lampung juga mengeluarkan surat bernomor 420/1135/VI.01/2020 tentang Pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020. Pembatalan UN tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Beberapa SMA di Kota Bandar Lampung masih melanjutkan siswanya belajar di rumah, tidak lagi untuk persiapan UNBK, akan tetapi untuk persiapan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Meski persiapan belajar di sekolah dianggap telah selesai, tidak ada kegiatan proses belajar mengajar di kelas atau di rumah.

"Kalau belajar untuk persiapan UN sekolah kami sudah tidak ada lagi. Tapi, kami disuruh belajar intensif untuk persiapan mengikuti SBMPTN nanti," kata Dhira (18 tahun), siswa kelas 12 SMAIT di Bandar Lampung.

Menurut Dhira, pihak sekolahnya sudah mengumumkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah tidak ada lagi. "Untuk melanjutkan kegiatan belajar di rumah, siswa tetap disarankan belajar secara daring untuk persiapan menghadapi SBMPTN," jelasnya.

Adapun untuk siswa kelas 10 dan 11, guru tetap memberikan bimbingan belajar secara daring kepada siswanya selama kebijakan libur sekolah. "Kami masih belajar secara online dengan guru, sampai habis libur," kata Chaca, siswi SMA Negeri di Bandar Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement