Sabtu 13 Oct 2018 03:07 WIB

Dugaan Politik Uang Dua Caleg Kabupaten Semarang Disidik

kasus dugaan politik uang ini awalnya ditemukan oleh Panwascam Bandungan

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dugaan politik uang yang oleh dilakukan dua orang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Semarang, bermuara di meja penyidik Polres Semarang. Ini setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Semarang menemukan adanya unsur- unsur pelanggaran politik uang, berdasarkan bukti maupun hasil pemeriksaan para saksi.

“Sesuai dengan kesepakatan Gakkumdu, temuan ini diteruskan kepada penyidik Polres Semarang,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jumat (12/10).

Talkhis mengatakan, kasus dugaan politik uang ini awalnya ditemukan oleh Panwascam Bandungan, saat digelar hajat merti dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Ahad (23/9) lalu. Saat itu, acara merti dusun berupa pagelaran wayang kulit ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bandungan serta empat orang caleg asal Kabupaten Semarang.

Pada saat sesi limbukan atau dagelan, dalang mengundang dua orang caleg di antaranya untuk naik ke atas panggung untuk berdialog interaktif dengan penonton maupun sang dalang.   

“Keduanya, masing- masing seorang caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dan caleg DPRD Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Dalam interaktif ini, masih jelas Talkhis, selanjutnya ada unsur kampanye dan setelah itu ada pemberian amplop, yang diduga kuat sebagai pemberian dalam bentuk uang. Temuan Panwascam Bandungan ini, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu (unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Polres Semarang serta Bawaslu Kabupaten Semarang) melalui pembahasan sebanyak 3 kali.

“Hal ini untuk memastikan apakah temuan tersebut memang memenuhi unsur- unsur pelanggaran politik uang atau tidak,” ungkapnya.

Pada pembahasan ke-tiga, Kamis (11/10) malam, lanjut Talkhis, Gakkumdu menyepakati adanya unsur pelanggaran atas temuan dugaan politik uang di Kecamatan Bandungan tersebut. Sehingga, pada hari ini, persoalan temuan dugaan pelanggaran politik uang ini telah diteruskan ke ranah hukum, kepada penyidik Polres Semarang untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Dengan demikian, masih lanjut Talkhis, persoalan dugaan politik uang tersebut  bukan lagi menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Semarang maupun Sentra Gakkumdu. Sehingga penyidik Polres Semarang memiliki waktu 14 hari ditambah tiga hari dan tiga hari untuk bisa memastikan apakah pelanggaran ini bisa dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Artinya jika dalam waktu 14 hari proses penyidikan ini rampung maka bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kalau oleh kejaksaan dianggap P21 berarti proses hukumnya bisa ditingkatkan.

Kalau ternyata P19, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. “Jadi penyidik memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas dan tiga hari untuk melimpahkan kembali ke kejaksaan,” tambahnya.

Talkhis juga menyampaikan, terkait dengan tindaklanjut temuan ini Bawaslu Kabupaten Semarang, sebelumnya telah memeriksa 15 orang. “Yakni terdiri atas tiga saksi ahli, dua orang terlapor serta 10 orang saksi,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement