REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga pelajar SMK di Semarang, menggunakan pistol CDP saat melakukan aksinya pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Irwan Anwar.
"Pistol CDP," kata Artanto kepada awak media di Malpolda Jateng ketika ditanya soal apa jenis senjata api yang digunakan Aipda Robig ketika menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang, Rabu (4/12/2024).
Namun Artanto belum bisa mengungkap detail tipe senjata milik Aipda Robig, termasuk kaliber peluru yang termuat di dalamnya. "Untuk amunisinya enam peluru," ujarnya menambahkan keterangan soal pistol CDP.
Pada kesempatan itu, Artanto sempat ditanya apakah Aipda Robig memenuhi persyaratan untuk membawa, memiliki, dan menggunakan senjata api. "Pada prinsipnya semua anggota yang memiliki senjata api sudah memiliki kemampuan tersebut," jawab Artanto.
Dia menjelaskan, anggota Polri yang diperkenankan membawa senjata api harus terlebih dulu menjalani serangkaian tes. "Ada permohonan dari yang bersangkutan, kemudian ada penilaian dari pimpinan, kemudian ada tes psikologi yang bersambutan, kemudian ada pelatihan menembak dan hasil pelatihan tersebut nilainya berapa, kemudian ada pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar maupun rekan kerja," ucapnya.
"Sebenarnya cukup banyak prosedur yang harus dimiliki oleh rekan-rekan yang memiliki senjata organik di kepolisian," tambah Artanto.
Dia memastikan, Aipda Robig telah memenuhi semua persyaratan tersebut. "Tentunya kalau sudah memiliki senjata api kan sudah memiliki kemampuan yang bagus," ujarnya.