REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap agar dalam perlindungan HAM di Indonesia tidak kalah dari Malaysia. Hal tersebut disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang menghapus hukuman mati sekaligus menghentikan eksekusi yang tertunda.
“Kita jangan sampai kalah dengan Malaysia. Agenda penghapusan hukuman mati sebenarnya lebih dahulu di Indonesia dan lebih kuat dorongannya ketimbang di Malaysia,” kata Choirul kepada Republika.co.id, Jumat (12/10).
Menurut Choirul, secara sistem demokrasi dan aturah HAM lebih baik di Indonesia daripada di Malaysia. Selain itu, pasal-pasal konstitusi dalam perundang-undangan yang dimiliki Indonesia saat ini telah mempertegas hak untuk hidup bagi manusia.
Sayang, lanjut dia, perubahan politik antara hukum dan HAM di Malaysia saat ini jauh lebih baik. “Ini harus menjadi energi baru bagi Indonesia untuk lebih maju,” ujar dia.
Komnas HAM menilai, hukuman mati secara jelas tidak sesuai dengan azas kemanusiaan. Padahal, konstitusi Indonesia telah mengaturnya dengan jelas. Menurut Choirul, pandangan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Malaysia tak jauh beda dengan Indonesia. Yakni menolak penghapusan hukuman mati. Dengan kata lain, hukuman mati harus tetap dipertahankan.
Namun, pemerintahan Malaysia di bawah Mahathir Mohamad saat ini sudah lebih berani demi masa depan HAM di Malaysia yang lebih baik. Di Indonesia, sudah banyak dorongan dan peluang untuk menghapus hukuman mati, hanya saja political will saat ini masih kurang.
Choirul menegaskan, paradigma dalam memerangi kejahatan harus diubah. Sebab, telah terbukti dan disaksikan semua orang bahwa hukuman mati tidak mengubah kejahatan itu sendiri. “Ini yang tidak kalah penting. Paradigma memerangi kejahatan itu harus diubah,” kata dia.
Tindak korupsi misalnya, bisa diberantas dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi birokrat. Kemudian, untuk kasus narkotika, Choril mengatakan, langkah tepat untuk memberantas bukan dengan memberik hukuman mati. Namun, membongkar jaringan sindikat hingga ke akar.
Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, parlemen sejauh ini tidak memiliki rencana untuk menghapus aturan hukuman mati di Indonesia. Langkah negara tetangga Malaysia yang memutuskan untuk menghapus hukuman mati tak serta-merta mudah diikuti oleh Indonesia.
“DPR selaku pembentuk Undang-Undang tidak punya rencana seperti mengikuti yang di Malaysia itu,” kata Arsul kepada Republika.co.id, Jumat (12/10).
Menurut Arsul, dukungan agar hukuman mati dipertahankan di Indonesia masih sangat kuat. Baik di kalangan masyarakat Indonesia secara luas maupun dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Dukungan itu, menurut Arsul, nampak dari mayoritas aspirasi yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Arsul mengatakan bahwa setiap negara menetapkan dasar-dasar politik hukumnya berdasarkan pada kebutuhan atau aspirasi dari mayoritas suara. Ia menilai tidak mengetahui persis apa alasan yang mendasari pemerintah Malaysia akhirnya menghapus hukuman mati