Jumat 12 Oct 2018 13:32 WIB

BPJS: Pebecak Bisa Daftar Jaminan Ketenagakerjaan

Pengayuh becak masuk dalam kategori bukan penerima upah seperti pengemudi online.

Penarik becak mengayuh becaknya saat mengantarkan penumpang di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta, Kamis (11/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penarik becak mengayuh becaknya saat mengantarkan penumpang di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan pebecak bisa mendaftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan. Para pengayuh becak dapat mendaftar dengan kategori bukan penerima upah.

"(Pebecak) bisa, seperti halnya komunitas seperti ojek online. Masuknya (kategori) 'bukan penerima upah',"ujar Irvansyah di Jakarta, Jumat (12/10).

Irfansyah memaparkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi atas dua kategori, yaitu penerima upah yang dimiliki pekerja kantoran, dan bukan penerima upah untuk pekerja informal atau perorangan. Khusus untuk kategori bukan penerima upah seperti pebecak, Irfansyah menjelaskan pemohon dapat mengatur sendiri pengajuan upahnya berapa.

Tak ubahnya seperti pendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, pendaftar kategori bukan penerima upah hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan KTP untuk mendaftarkan dirinya. "Para pemohon bisa melakukan pendaftaran ke kantor cabang wilayah masing-masing, atau juga dilakukan langsung melalui website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Irvansyah.

Setelah terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, peserta dari kategori bukan penerima upah akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. "Jaminan kecelakaan kerja itu satu persen dari upah yang dilaporkan tiap bulannya. Jaminan kematian sudah tetap Rp 6.800 per bulan, dan untuk jaminan hari tua sebesar dua persen dari upah," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement