Jumat 12 Oct 2018 08:09 WIB

Tak Miliki Izin, 22 WNA Ditolak Masuk ke Palu

Para WNA ini masuk ke Palu sebagai relawan asing

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nidia Zuraya
Suasana salah satu kawasan kota yang telah dialiri listrik pascagempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Suasana salah satu kawasan kota yang telah dialiri listrik pascagempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, delapan relawan warga negara asing (WNA) Cina dan 14 WNA lainnya telah ditolak masuk ke Palu, Sulawesi Tengah karena tidak mendapatkan izin. Mereka tidak mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia mengenai bantuan dan relawan asing.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, delapan relawan asal Cina mengaku mendapat undangan tertulis dari Bupati Sigi. Meski diperingatkan untuk tidak berangkat ke Palu, tetapi tiga orang diantaranya tetap ke Palu melalui jalur darat.

"Kami khawatir, masih meragukan suratnya asli atau tidak. Kami sinyalir suratnya palsu," kata Sutopo di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/10).

Sehingga, tim Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Imigrasi, dan BNPB. Tim meminta nomor kontak Bupati Sigi untuk memastikan surat undangan tersebut. Kemudian relawan asal Cina yang sudah masuk diberi batas tinggal sampai 8 Oktober 2018 lalu.

Selain itu, 14 WNA lainnya berasal dari Nepal lima orang, Meksiko delapan orang, Australia satu orang telah ditolak masuk Kota Palu. Mereka tidak diizinkan karena pertama, tidak memiliki mitra lokal yang berbentuk organisasi di Indonesia.

Kedua, tidak memiliki barang bantuan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Ketiga, tidak pernah mengajukan permohonan tertulis dari Kemenlu ada Kedutaan Besar negara masing-masing. Sutopo mengatakan, mereka telah difasilitasi kembali ke Balikpapan dengan menggunakan pesawat Hercules Malaysia.

"WNA tersebut telah diarahkan untuk menghubungi tim Kemenlu di posko Balikpapan guna mengajukan permohonan tertulis masuk Kota Palu setiba di Balikpapan," jelas dia.

Sutopo menjelaskan, para relawan asing harus menaati kebijakan mengenai bantuan dan relawan asing. Menurut Sutopo, aturan bagi relawan asing maupun bantuan internasional bukan bertujuan mencegah relawan asing ikut menanggulangi bencana di Sulteng.

Namun, ia menerangkan, izin dibutuhkan untuk memastikan semua bantuan dan kegiatan pencarian dan penyelamatan korban terkoordinasi dengan baik. "Untuk NGO asing diminta untuk berkordinasi dengan PMI dan afiliasi NGO nasional. Mereka bisa masuk setelah diizinkan dan melakukan kordinasi tersebut," jelas Sutopo.

Ia juga mengimbau, relawan asing yang sudah selesai bertugas di Palu dan yang tidak memiliki keahlian empat kebutuhan utama diminta segera meninggalkan Kota Palu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia menentukan empat kebutuhan utama yakni transportasi udara, genset, tenda, dan water treatment.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement