Jumat 12 Oct 2018 03:03 WIB

Perdagangan Bayi Lewat Instagram Terungkap

Polisi dalami kasus perdagangan bayi lewat media sosial.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Kaki Bayi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kaki Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan memastikan segenap personel di jajarannya terus mendalami kasus perdagangan bayi.

"Saya, Kapolda Jatim, berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang belum lama ini telah mengungkap kasus perdagangan bayi melalui media sosial instagram," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis petang (11/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolda sempat berbincang dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, serta menengok bayi berusia 11 bulan yang menjadi korbannya. Empat orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas Polrestabes Surabaya sejak Selasa, 9 Oktober, masing-masing berinisial LA (22 tahun) dan Al (29 tahun), warga Surabaya, Jawa Timur, serta NKS (66 thaun) dan NNS (44 tahun), warga Badung, Bali.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Di antaranya Al adalah pemilik akun instagram, sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya. Tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi itu kepada tersangka NNS.

Kapolda mengungkapkan tersangka Al lewat akun instagramnya bertindak seolah membuka layanan konsultasi masalah keluarga, kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal. "Ada 10 ibu yang berkonsultasi di akun instagramnya. Karenanya perkara ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu seandainya ada bayi-bayi lain yang telah diperdagangkan," ujarnya.

Dia menekankan kepada segenap personel di jajarannya untuk terus bekerja mengembangkan penyelidikan terhadap grup-grup lain di media sosial yang kemungkinan juga melakukan kegiatan memperdagangkan bayi secara ilegal.

"Pelakunya dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement