Kamis 11 Oct 2018 22:30 WIB

Menristekdikti Tegaskan Larangan Kampanye di Kampus

Nasir mengatakan, seorang rektor juga tidak boleh berpolitik.

Menristekdikti muhammad Nasir
Foto: dok BSD City
Menristekdikti muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan larangan kampanye di lingkungan kampus. Nasir mengatakan, seorang rektor juga tidak boleh berpolitik.

"Kampanye untuk calon legislatif maupun calon presiden tidak boleh di kampus. Kampus tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye," ujar Nasir usai peresmian industri-katalis di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Kamis (11/10).

Nasir menjelaskan kampus merupakan tempat untuk menciptakan akademik yang lebih baik dan tidak boleh tercerai-berai. Termasuk untuk rektor, lanjut dia, tidak boleh berpolitik. Meskipun secara pribadi dia memiliki hak politik.

"Tetapi jangan gunakan jabatan rektor untuk berpolitik," ucapnya.

Disinggung mengenai Presiden Joko Widodo yang juga merupakan calon presiden (capres) ke kampus, Menristekdikti menegaskan bahwa Presiden kemana saja boleh karena tugas presiden tidak pernah berhenti.

Kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan calon presiden dan wakil presiden, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden terdapat dua calon yakni Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement