Kamis 11 Oct 2018 21:13 WIB

Polisi Buru Pembuat Grup Gay Garut

Pencarian ini dilakukan karena grup itu telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Andi Nur Aminah
Aplikasi gay (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aplikasi gay (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut terus mencari pembuat akun grup media sosial Facebook kelompok penyuka sesama jenis pria atau gay. Pencarian ini dilakukan karena grup itu telah menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman atas hal tersebut. "Kita dalami, cari siapa yang membuatnya sampai nantinya berhasil kita tangkap agar masyarakat tidak resah," kata Budi, Kamis (11/10).

Ia menuturkan, kepolisian sudah mendapatkan informasi tentang adanya grup gay yang tergabung dalam media sosial Facebook wilayah Garut. Kepolisian, lanjut dia, sudah menerjunkan anggota untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang membuat akun tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Kami berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat menemukan si pembuat akun grup itu," katanya. Ia menyampaikan, upaya mengungkapkan kasus tersebut akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan harus terkumpul barang bukti sehingga memenuhi syarat untuk diproses hukum.

Menurut dia, kasus tersebut berkaitan dengan teknologi informasi sehingga pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE. "Bisa dijerat Undang-Undang ITE, tapi kita lihat juga yang lainnya, mengarah pornografi atau bagaimana," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut dapat terjadi dengan berbagai motif. Bisa unsur disengaja atau ada yang mengubah nama grup tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun kepolisian dan pemerintah daerah, kata dia, berupaya untuk mengungkapnya, terutama karena keanggotaan grup tersebut kabarnya adalah kalangan pelajar SMP dan SMA. "Sampai saat ini grup gay yang melibatkan pelajar Garut belum bisa dipastikan kebenarannya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement