Jumat 12 Oct 2018 04:14 WIB

Pengacara: Ratna tidak akan Bertindak Aneh-Aneh

Ratna Sarumpaet kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin berjanji kliennya akan bersikap kooperatif menjalani penyidikan sebagai tersangka ujaran kebohongan yang ditangani Polda Metro Jaya. Ratna kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Ibu Ratna akan kooperatif, tidak akan bertindak aneh-aneh," kata Insank di Jakarta Kamis, (11/10).

Insank juga menanggapi pihak Polda Metro Jaya menambah pemasangan empat kamera pemantau di sekitar Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menjadi tempat Ratna mendekam. Insank tidak keberatan dengan penambahan pemasangan kamera pengawas itu karena polisi miliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap keamanan seluruh tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan petugas meningkatkan pengawasan terhadap para tamu yang menjenguk tersangka Ratna Sarumpaet. "Kita tambah empat unit CCTV nanti bisa pantau keluar masuk orang yang besuk," ucap Argo.

Argo mengungkapkan, empat unit kamera pemantau tambahan itu dipasang di sekitar Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar polisi mengetahui orang yang datang. Argo menambahkan petugas juga menyiapkan makanan bagi Ratna melalui pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (10/10), tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan fisik dan psikologi perempuan aktivis berusia 70 tahun tersebut. Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Siddik yang mengoperasi plastik Ratna

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement