Kamis 11 Oct 2018 02:00 WIB

Bareskrim Nilai Gunawan Seperti Permainkan Praperadilan

Bareskrim menegaskan tetap akan memproses kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Logo Bareskrim
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Logo Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menilai, Gunawan Jusuf mempermainkan hukum. Pengusaha itu diketahui telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan, namun beberapa kali juga mencabut gugatan.

Daniel mengakui, memang tidak adanya aturan yang membatasi jumlah upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini dapat terjadi. "Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," katanya, Rabu (10/10).

Kendati begitu, pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu. "Tersangka belum ditetapkan, baru mau dipanggil," ucapnya.

Sementara, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Poengky mengatakan, adanya upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya, sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10). Berdasarkan catatan, pengusaha itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement