Kamis 11 Oct 2018 02:01 WIB

Mendagri Luruskan Pernyataan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Peserta boleh sosialisasi namun tidak berkampanye di lembaga pendidikan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluruskan pernyataannya soal dibolehkannya peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Tjahjo menegaskan, peserta pemilu dilarang hadir di tiga tempat tersebut dalam rangka mengkampanyekan dirinya maupun partainya.

Namun, peserta pemilu dibolehkan hadir di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan dalam rangka sosialisasi. "Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan UU, tetapi dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/10).

Sebab, menurutnya kampanye dan sosialisasi pemilu adalah dua hal berbeda. Sebagaimana penjelasan pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu. Namun dilarang jika dalam rangka mengkampanyekan dirinya agar dipilih dalam pemilu.

"Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yg berbeda, yang Mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," kata Tjahjo.

 

Tjahjo mencontohkan kehadiran peserta pemilu memenuhi undangan kampus terkait sosialisasi dalam bentuk kampanye/gerakan bersama anti politik uang dan antihoaks.

"Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu (Kpu dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Mendagri dalam sebuah kesempatan di depan media, mengeluarkan pertanyaan yang menuai polemik masyarakat. Hal ini berkaitan tanggapannya yang tidak mempersoalkan adanya peserta pemilu yang berkampanye mendatangi lembaga pendidikan.

Sebab menurut Tjahjo, pemilih-pemilih juga terdapat dalam lembaga pendidikan tersebut. "Tidak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo saat ditemui Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Tjahjo menilai sosialisasi pemilu atau pun kampanye pemilu memang menyasar semua lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih. Sehingga, tak terkecuali menyasar ke lembaga pendidikan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement