Kamis 11 Oct 2018 05:04 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Tolak Becak Kembali Beroperasi

Anies kaget dengan penolakan ketua DPRD terhadap legalisasi becak

Rep: Farah Noersativah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengemudi becak (ilustrasi)
Foto: gadnix.com
Pengemudi becak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menolak legalisasi becak kembali beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Sebab, hal itu akan menambah kepadatan di sekitar wilayah DKI Jakarta.

“Becak? Enggak akan saya kasih (pembahasannya),” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Alasannya, ia menambahkan, saat ini telah banyak jenis transportasi umum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Apalagi, transportasi umum itu telah ramai ada di wilayah pusat kota DKI.

Menurutnya, banyaknya transportasi umum itu juga secara tak langsung telah membuat para pengemudi becak untuk beralih profesi kepada transportasi umum. Terlebih, salah satu transportasi umum, yaitu bajaj, juga telah dilakukan pembaharuan dengan menggunakan gas sebagai bahan bakar.

Bajaj dengan bahan bakar gas itu, membuat bajaj menjadi transportasi umum yang ramah lingkungan. Sehingga, pengemudi becak pun dapat beralih profesi, dan bajaj bisa menjadi salah satu pilihannya.

Prasetyo menilai, revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang akan melegalisasi becak, merupakan sebuah langkah yang salah. Sebab, menurutnya, hal itu akan membuat rendah kembali derajat warga DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi pengemudi becak, yang sudah meningkat beralih profesi ke pengemudi transportasi umum lainnya.

“Sekarang saya cuma melihat secara manusiawi ya. Jangan meng-grounded, lah. Dia tingkatan kehidupannya sudah naik, di-grounded lagi ke bawah jadi tukang becak,” ujar Prasetyo.

Dia juga menilai, jika becak-becak kembali dilegalkan, maka kepadatan wilayah akan semakin meningkat karena adanya transportasi-transportasi umum yang telah ada. Jika bajaj-bajaj telah memarkirkan kendaraannya, lalu ditambah adanya becak, maka wilayah DKI Jakarta, terutama di pusat kota, menjadi sangat penuh.

“Kalau bajajnya itu ntar markir-markir, terus ada becak lagi. Kebayang enggak kekumuhannya kayak apa?,” jelas Prasetyo.

Dia pun tak menjamin adanya ketertiban oleh becak, bila nanti dalam Perda Tibum tersebut juga akan mengatur mengenai wilayah yang bisa dilalui oleh becak. Menurutnya, tak ada yang bisa menjamin adanya ketegasan legalisasi becak nantinya.

“Contoh soal, itu bunderan HI saja, sampai hari ini, coba lihat jam 10 malam. Starling (pedagang kopi keliling) kan muter-muter di situ. Ini kan ibukota, tonggaknya Jakarta. Itu saja tidak bisa diberesin. apalagi yang begitu (becak),” kata Prasetyo.

Dia pun memastikan, tak akan ada pembahasan dari DPRD DKI Jakarta mengenai revisi Perda Tibum tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai hal ini. Prasetyo akan menjelaskan, bahwa beroperasinya becak yang kembali dilegalkan merupakan sebuah kebijakan yang salah. Dia juga akan menegaskan, masih banyak profesi lain yang bisa menjadi pengalihan karena becak tak boleh beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, surat dari Gubernur DKI Jakarta mengenai permohonan perubahan Perda Tibum telah dikirim kepada DPRD DKI Jakarta. Sehingga, langkah berikutnya adalah menunggu tindak lanjut dari DPRD DKI Jakarta.

“Selanjunya tinggal menunggu proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” jelas Yayan kepada Republika, Rabu (10/10).

Dia mengaku tak ingat pasti mengenai kapan tanggal pengiriman surat itu kepada DPRD DKI. Dia hanya memperkirakan surat itu telah dikirim pada sekitar dua pekan yang lalu.

Yayan juga enggan memberikan penjelasan mengenai substansi atau poin-poin yang akan dilakukan perubahan dalam Perda tersebut. Menurutnya, hal itu masih menunggu hasil dari pembahasan revisi Perda itu.

“Itu mah nanti saja, kita belum ke substansi, formalnya udah dikirim, begitu saja. nanti substansinya kalau sudah hasil pembahasan saja,” jelas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan enggan mengomentari perihal penolakan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Prasetyo mengatakan tak akan mengadakan pembahasan mengenai revisi Perda itu.

“Hah? Masa? Nanti saya bahas deh ya,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Dia lalu enggan memberikan komentar lebih jauh ketika ditanyai mengenai perkembangan pengajuan pembahasan perda tersebut. Dia hanya berlalu sambil mengatakan bahwa dia belum memiliki komentar mengenai itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement