Rabu 10 Oct 2018 16:48 WIB

Eni Saragih Total Sudah Kembalikan Rp 2,25 Miliar ke KPK

Eni sudah tiga kali mencicil pengembalian uang suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VIi DPR Eni Maulani Saragih kembali mencicil uang suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 1,25 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pengembalian ketiga dari Eni.

Sebelumnya, Eni telah menyerahkan Rp 1 miliar secara bertahap dua kali, Rp 500 juta dan Rp 500 juta. Sehingga, total uang yang dikembalikan Eni sebanyak Rp 2,25 miliar.

"Yang saya pakai itu Rp 2,25 miliar itu sudah dikembalikan semua ke KPK dan memang tinggal Rp 2 miliar. Golkar sudah kembalikan Rp 700 (juta)," kata Eni, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Eni, sisa uang Rp 2 miliar menjadi tanggung jawab Golkar untuk mengembalikannya ke KPK. "Sisanya nanti kami minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan munaslub, pra-munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kami minta kepada Partai Golkar untuk mengembalikan," ujarnya.

"Nanti pokoknya mudah-mudahan Golkar akan kembalikan semua supaya semua tidak ada lagi," tambah dia.

 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan Eni telah menyerahkan kembali uang sejumlah Rp 1,25 miliar kepada penyidik KPK. Menurut Febri, Eni mengakui uang tersebut adalah bagian dari yang diterima terkait proyek PLTU Riau-1.

Febri mengatakan, penyetoran uang tersebut dilakukan pihak Eni pada Senin 8 Oktober 2018. Pengembalian ini adalah tahap ketiga yang dilakukan Eni usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"KPK menghargai sikap kooperatif EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sikap kooperatif Eni, sambung Febri, akan menjadi pertimbangan faktor meringankan dan dicatat dalam proses permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang telah diajukan. Febri berharap Eni tetap konsisten mengungkap keterlibatan pihak lain dan sampai persidangan.

Diketahui, sampai saat ini uang terkait proyek PLTU Riau-1 yang telah dikembalikan Rp 2,962 miliar. Rinciannya, Rp 2,25 miliar dari Eni dan Rp 712 juta dari salah satu kader Partai Golkar. Febri juga mengingatkan agar pihak-pihak lain yang menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1 segera mengembalikan kepada KPK.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan R p2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement