Rabu 10 Oct 2018 14:13 WIB

Skybridge Tanah Abang Bisa Digunakan 15 Oktober 2018

PD Pembangunan Sarana Jaya terus mengebut pembangunan skybridge Tanah Abang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kondisi terkini pembangunan skybridge Tanah Abang, Jakarta, Senin (8/10).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kondisi terkini pembangunan skybridge Tanah Abang, Jakarta, Senin (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan skybridge atau jembatan penyeberangan multiguna (JPM) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bisa digunakan pada 15 Oktober 2018. PD Pembangunan Sarana Jaya terus mengebut pembangunan tersebut.

“Target kami tetap tanggal 15 Oktober ini kalau bisa sudah digunakan secara fungsional. Dalam artian, orang yang mau naik ke stasiun itu sudah nyambung, jadi sudah bisa difungsikan sebagian,” kata Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Rabu (10/10). 

Yorry mengatakan pada tanggal tersebut, sebagian pedagang kaki lima (PKL) juga sudah bisa berjualan di atas skybridge. “Untuk ke arah utara, Jati Bengkel itu masih kita batasi. Pokoknya, Oktober ini target kita sudah selesai 100 persen,” kata Yoory.

Yoory mengatakan hingga saat ini pembangunan skybridge telah mencapai 70 persen. Rangka utama dari skybridge juga telah terpasang. “Sekarang sedang pemasangan atap dan lantai.” Ujar Yoory ketika dihubungi Republika, Rabu (10/10).

Yoory menambahkan jika atap dan lantai sudah terpasang maka akan dilanjutkan dengan pemasangan ramp untuk akses naik-turun pengguna ke skybridge. Ia mengatakan proses ini tidak mudah karena banyak kabel yang berada di bawah tanah. “Akan tetapi, nggak apa-apa, kita tetap kerja,” ujar dia. 

Verifikasi PKL

photo
PKL di jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (ilustrasi)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan area perdagangan di skybridge hanya untuk PKL yang berada di Jalan Jatibaru, yakni PKL yang selama ini berjualan di trotoar dan jalanan. Ombudsman bersama Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi PKL yang bisa berdagang di skybridge. 

Ia mengatakan proses verifikasi juga melibatkan pemilahan karena tak semua PKL bisa tertampung. Pemilahan berdasarkan tiga hal, yakni KTP Jakarta, domisili Jakarta, dan hanya boleh membuka satu lapak. 

Terkait domisili, ia mengatakan, penerima lapak di skybridge minimal sudah tinggal/berdomisili di Jakarta sekurang-kurangnya enam bulan. “Banyak orang yang ber-KTP Jakarta, tetapi tidak berdomisili di Jakarta. Sebab mendadak membuat itu (KTP),” ujar melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurut Teguh, nama-nama para PKL yang akan berjualan di skybridge sudah pasti dan tidak mungkin berubah mau pun bertambah lagi. Nama-nama itu sudah diverifikasi oleh Ombudsman RI dan Pemprov DKI Jakarta. “Jumlahnya sudah ditentukan, sesuai verifikasi terakhir kami bersama Pemprov DKI pada Mei 2018,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement