REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Amien Rais, menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, mulai dari tanggal pemanggilan dalam surat yang dilayangkan untuknya, hingga namanya yang ditulis dalam surat. Hal ini ingin dikonfirmasi langsung oleh Amien Rais kepada kepolisian Polda Metro Jaya.
Amien membawa sebuah rekaman video yang menerangkan penjelasan dari kepolisian atas alasan pemanggilan dirinya adalah keterangan Ratna Sarumpaet. Di mana Ratna baru ditangkap pada 4 Oktober 2018 sementara dalam surat pemanggilan, dirinya sudah dipanggil sejak 2 Oktober 2018.
Baca juga:
- Tiba di Polda Metro Jaya, Amien Rais Ucap Kalimat Syahadat
- Disindir Ketakutan, Amien Siap Buka Kasus Besar Pelan-Pelan
- Amien Rais Bakal Bongkar Kasus, KPK: Jika Ada Bukti Silakan
“Ini videonya nanti anda cari sendiri. Ini kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober ya, padahal kita semua tahu Sarumpaet baru ditangkap oleh kepolisian yaitu tanggal 4 Oktober 2018. Ini sangat amat janggal sekali,” kata Amien Rais di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Lebih lanjut, alasan kejanggalan itu adalah, Ratna belum ditangkap sehingga belum memberikan keterangan apa pun. Namun, surat pemanggilan sudah datang untuk dirinya. Ratna belum ditangkap polisi, tetapi surat pemanggilan atas nama Amien Rais sudah jadi.
Kejanggalan lainnya adalah untuk nama yang dicantumkan dalam surat, Amien Rais merasa heran mengapa namanya tidak disebutkan secara lengkap. Padahal seharusnya, nama lengkap Amien Rais adalah Muhammad Amien Rais.
“Nama yang tertulis pada surat panggilan pada saya tertulis Amien Rais padahal nama saya itu Muhammad Amien Rais, jadi saya mau tanya ke AKBP Jerry Siagian dan AKP Nico Purba kenapa nama Muhammad nggak ditulis, apakah alergi dengan nama Muhammad? Wallahu alam,” jelas Amien.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10). Namun Amien Rais berhalangan hadir lantaran lantaran jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Cile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10). Polisi kemudian menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan alasan pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Menurut dia, Amien dipanggil untuk klarifikasi.
"Jadi, jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," kata Setyo, Senin (8/10).
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet