Rabu 10 Oct 2018 09:15 WIB

Tilang Elektronik Bisa Contoh Inggris

Tilang elektronik di Inggris mampu menjangkau warga dari negara lain

Rep: Muslim Abdul Rahmad/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang elektronik di Jakarta sedang dalam masa uji coba. Meski belum sempurna, berbagai kalangan mendukung upaya penegakan hukum dengan basis teknologi ini. Pakar digital forensic Ruby Alamsyah melihat berbagai kelemahan dalam sistem ini. Namun ia mengajak semua pihak membantu pihak kepolisian untuk meningkatkan kualitas tilang elektronik.

"Saya sangat apresiasi, ini harus kita dukung. Selain memangkas biaya operasional, ini juga menciptakan budaya yang baik dalam berlalu lintas," kata Ruby kepada Republika, Selasa (9/10).

Ruby menjelaskan, sistem tilang elektronik ini menjadi sejarah baru dan akan menjadi batu pijakan untuk menuju penerapan teknologi yang lebih baik di Indonesia. Dari segi biaya, Ruby menyebut hal ini lebih murah dan menghemat anggaran. Sebab tidak membutuhkan banyak personil polisi. Sementara untuk segi pembuktian kesalahan memiliki keakuratan, dan hal itu bisa terus dikembangkan baik dari sisi hardware ataupun software.

Menurut Ruby, kecanggihan dari kamera pengawas atau CCTV (Camera Closed Circuit Television) yang dipakai saat ini baru mampu untuk menangkap gambar. Kemampuan itu belum dilengkapi AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan yang sudah dipakai di banyak negara maju. Sehingga keputusan akhir dari sebuah pelanggaran lalu lintas masih berada di tangan Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Ruby memberikan contoh tilang elektronik di Inggris. Karena ia pernah ditilang di Inggris dan mendapatkan pelajaran yang luar biasa. Sistem tilang di Inggris bahkan mampu menjangkau dirinya yang bukan warga setempat.

Ia pernah menyewa mobil di Inggris terkena tilang dua kali. Ia kagum dengan sistem yang dipakai pemerintah Inggris. Pelanggaran sekecil apapun terdeteksi dengan baik. Saat itu Ruby mengemudi seorang diri di kawasan yang mewajibkan three in one.

Dalam surat tilang yang ia terima, dijelaskan pasal apa yang dilanggar oleh dirinya, lengkap dengan bukti yang tak terbantahkan. Surat tilang itu, kata Ruby langsung dikirimkan dari Inggris ke Indonesia. Bukan kepada tempat Ruby menyewa mobil. karena itu menurutnya kaca mobil yang transparan akan membuat pelanggar lalu lintas lebih akurat.

"Surat tilangnya dikirim langsung dari Inggris ke rumah saya di Jakarta," ujar lulusan program doctoral di Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Selama delapan hari atau sepekan lebih uji coba sistem tilang elektronik diberlakukan di Jakarta, rata-rata 80 orang lebih terekam melanggar marka lalu lintas. Meski penggemudi didominasi oleh kendaraan pribadi, ternyata aparat juga sering melanggar.

Tercatat dalam satu harinya rata-rata dua pelat kendaraan milik TNI dan Polri melanggar lalu lintas. Lalu sebanyak 21 kendaraan dinas berpelat merah melanggar di tiga lokasi penempatan CCTV.

Dari data milik polisi sebanyak 10 kendaraan milik kedutaan juga melanggar lalu lintas di Jakarta. Kendaraan angkutan umum 72 pelanggaran dan juaranya adalah kendaraan pribadi dengan jumlah pelanggaran sebanyak 395 pelanggar.

Catatan polisi tersebut menunjukkan grafik pelanggaran akan meningkat pada siang hari dan jelang tengah malam. Peningkatan pelanggaran bahkan menyentuh angka 800 persen pada pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Penurunan angka pelaku pelanggar aturan lalu lintas memang menurun sejak awal uji coba pada 1 Oktober 2018, namun grafiknya kembali melonjak pada Senin (8/10). Peningkatan pelanggaran itu bahkan dua kali lipat jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Pada Minggu (7/10) hanya terjadi 19 pelanggaran yang direkam CCTV, maka Senin (8/10) sebanyak 39 pelanggaran aturan marka lalu lintas tertangkap kamera.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, CCTV bekerja sesuai sensor yang diterapkan polisi. Budiyanto mengklaim CCTV tersebut mampu menampilkan hasil yang lebih terang dalam keadaan yang gelap.

Dalam keterangannya pada wartawan, Budiyanto menyebut jenis pelanggaran yang baru bisa diawasi lewat kamera ETLE tersebut adalah pelanggaran marka jalan dan penerobos lampu lalu lintas. "Untuk selain itu masih kita kembangkan. CCTV akan merekam apabila terjadi pelanggaran, CCTV akan meng-capture pelanggaran yang terjadi,” jelas Budiyanto.

Penerapan uji coba ETLE ini sudah dimulai Polda Metro Jaya sejak 1 Oktober 2018, beberapa titik utama ruas jalan ibu kota. Menurut polisi, CCTV telah dipasang di simpang patung kuda, simpang Sarinah, dan simpang Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebut, pihak kepolisian berencana mengembangkan website ETLE dan aplikasinya untuk membantu masyarakat mencari tahu informasi terkait tilang elektronik, serta proses pembayaran denda, pemblokiran STNK, hingga cara kamera menindak para pelanggar lalu lintas.

“Klarifikasi dari pemilik kendaraan yang melanggar, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kita develope di Google Play Store, tapi sedang kita develope," ujar Yusuf.

Hingga kini, versi beta dari website dengan alamat HYPERLINK "http://www.etle-pmj.info"www.etle-pmj.info masih belum muncul. Domain website tersebut baru saja dibeli pada awal Oktober 2018. Rencananya dalam website dan aplikasi ETLE tersebut, pelanggar dapat melihat hasil tangkapan kamera ETLE terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan. Begitupun video yang terekam juga dapat dicari.

Selama proses pengembangan, Yusuf menyatakan pihaknya baru akan mengirimkan secara manual dengan mengirimkan belangko lampiran. Dalam masa uji coba ini, belum ada pelanggar yang dikirimi surat tilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement