Selasa 09 Oct 2018 19:54 WIB

KPU & DPR Bahas Penandaan Surat Suara Caleg Eks Koruptor

KPU dan Komisi II DPR akan membahas teknis desain surat suara pada 16 Oktober.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR akan membahas penandaan surat suara bagi mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg. Namun, KPU belum memutuskan apakah para caleg dengan latar belakang narapidana korupsi akan ditandai ditandai di surat suara atau disampaikan di luar TPS. 

Baca Juga:

Baca Juga

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pembicaraan mengenai hal tersebut akan dilakukan ketika KPU dan Komisi II DPR membahas teknis desain surat suara Pemilu 2019 pertengahan bulan ini. “Saat uji publik yang lalu kan belum ada yang menyinggung soal itu," kata Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). 

Tentang kemungkinan untuk mengumumkan para caleg mantan narapidana korupsi di luar TPS melalui informasi daftar calon tetap (DCT), Pramono masih enggan menjelaskan. "Kalau soal itu nanti saja," tuturnya. 

KPU dan Komisi II DPR akan membahas teknis desain surat suara Pemilu 2019 pada 16 Oktober nanti. Dalam pertemuan dengan DPR, Pramono mengatakan, KPU akan mengonsultasikan desain surat suara, yakni ukuran panjang kali lebar kertas, huruf, kolom, lebar jarak antarkolom, dan ukuran logo parpol. 

Selain tentang desain, KPU dan DPR juga akan membahas pilihan warna yang akan digunakan untuk masing-masing dari lima jenis surat suara yang nantinya akan digunakan. “Yang seperti ini kan harus dikonsultasikan kepada DPR," jelas Pramono.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan uji publik tentang rancangan lima surat suara Pemilu 2019. Lima surat suara tersebut untuk pemilihan capres-cawapres, calon anggota DPD, calon anggota DPR dan DPRD di provinsi serta kota/kabupaten.

Pramono mengatakan, KPU mendapatkan berbagai masukan dalam uji publik yang dihadiri oleh parpol dan masyarakat sipil pemerhati pemilu itu. Masukan seperti batas bawah kolom surat suara dan cara mencoblos surat suara. 

Masukan yang sudah diterima itu nantinya berpotensi untuk diakomodasi oleh KPU. Karena itu, Pramono menegaskan jika desain surat suara yang sempat dipersentasikan dalam uji publik pada September lalu tersebut belum final. 

Sebelumnya, Pramono, mengatakan produksi lima jenis surat suara untuk Pemilu 2019 dimulai pada awal tahun depan. “Selain surat suara, kami juga akan memproduksi bantalan, alat mencoblos surat suara dan berbagai formulir pada tahun depan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement