REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melarang pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional untuk masuk ke daerah terdampak bencana. LSM asing harus mendaftarkan diri di Indonesia atau bermitra dengan lembaga domestik untuk bisa ikut membantu penanganan bencana. Kebijakan tersebut dibuat karena masing-masing negara memiliki kultur yang berbeda.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, tiap-tiap negara memiliki peraturan dan ketentuan masing-masing. Bantuan internasional disaat terjadi bencana hanya diperbolehkan secara government to government (G to G) sehingga bantuan yang masuk atas nama negara.
Namun, kata dia, bantuan internasional hanya sebagai pendukung dan bukan sumber bantuan utama dalam penanganan bencana. “Menyangkut bantuan asing itu menyangkut kultur dan bahasa. Dimana-mana juga begitu. Makanya kita punya regulasi saat ini bukan disusun secara tiba-tiba,” ujar dia.
Menurut Sutopo, negara-negara di dunia juga memiliki aturan masing-masing. Setiap pemerintahan negara-negara di dunia juga tak serta merta terbuka dalam menerima bantuan asing. Termasuk, dari Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah selaku otoritas tertinggi memiliki hak untuk menentukan masuknya bantuan asing.
Karena itu, pemerintah juga memiliki hak melarang LSM asing untuk terjun langsung dalam penanganan bencana di Indonesia. “Tiap-tiap negara punya aturan. LSM asing termasuk relawannya tidak boleh masuk ke wilayah bencana,” katanya.
Sejauh ini BNPB belum mendapatkan informasi terkait adanya LSM asing di wilayah Palu dan Donggala. Demikian pula mengenai informasi mengenai ada tidaknya LSM asing yang diusir dari dua kawasan tersebut.
Bantuan Asing di Palu