Selasa 09 Oct 2018 14:11 WIB

Bupati Malang: Saya Sudah Berstatus Tersangka

Status tersangka Rendra Kresna tercantum dalam berita acara penggeledahan KPK.

Rep: Wilda Fizriyani, Antara/ Red: Andri Saubani
Bupati Malang, Rendra Kresna, memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bupati Malang, Rendra Kresna, memberikan keterangan pers seusai penggeledahan ruang kerja dan rumah dinasnya di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, Rendra Kresna, mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini diketahuinya saat menerima berita acara pada penggeledahan KPK di Pendopo Kabupaten Malang, Senin malam (8/10).

"Ya, sudah tersangka, saya baca di berita acara penggeledahan. Itu kan menyatakan sebagai tersangka kasus ini, Rendra Kresna," kata Rendra saat ditemui wartawan di Kompleks Pendopo, Kabupaten Malang, Selasa (9/10).

Berdasarkan berita acara penggeledahan KPK, kata Rendra, dia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dengan rekanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. Mengenai jumlah uang gratifikasi, Rendra enggan menjawab karena tidak tertera dalam berita acara. Hingga saat ini, Rendra menerangkan, belum ada surat pemanggilan ataupun pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Karena telah berstatus sebagai tersangka, Rendra langsung mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim), Senin malam (8/10). Menurut dia, keputusan ini wajar dilakukan bagi kader yang tidak dapat lagi bekerja secara penuh dalam jabatan tersebut. Apalagi, dia harus berhadapan dengan kasus yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"(Kalau seperti itu) Otomatis konsentrasi pecah, apalagi harus beri jawaban benar pada pemeriksaan. Kalau masih menjadi sebagai ketua DPW, belum tentu bisa melakukannya baik. Jadi, demi kebaikan partai dan saya, saya mengundurkan diri dari jabatan ketua DPW Jatim," ujar dia.

Rendra Kresna meminta doa kepada warga setempat agar selamat dari jeratan hukum setelah kantor bupati di Pendopo Agung (Pringgitan) dan rumah pribadinya digeledah penyidik KPK pada Senin (8/10). Rendra mengaku, sebelumnya (sekitar satu tahun lalu) dia pernah dipanggil KPK terkait surat pengaduan dari masyarakat atas kasus DAK pendidikan pada 2011 dan anggaran kampanye saat kembali maju sebagai calon bupati Malang pada periode kedua pada tahun 2015.

"Saya mohon doa kepada warga Kabupaten Malang jika nanti saya terpaksa harus diperiksa KPK untuk pendalaman. Saya juga siap dan kooperatif jika dipanggil KPK untuk diperiksa. Sampai sekarang memang belum dipanggil dan pasti saya akan dipanggil. Ya, doakan biar selamat saja ya," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Ketua DPP Nasdem Bidang Pemenangan Pemilu, Effendy Choirie, membenarkan pengunduran diri tersebut. "Ketua Umum DPP Partai Nasdem telah menerima pengunduran diri Rendra Kresna sebagai ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur malam hari ini (Senin, 8 Oktober 2018)," kata pria yang biasa disapa Gus Choi ini melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Selasa dini hari (9/10).

Tim penindakan KPK menyita sejumlah dokumen dari kediaman Bupati Malang Rendra Kresna. Diduga, dokumen yang disita itu berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut KPK.

"Hari ini tim masih ada kegiatan-kegiatan penindakan lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Namun, saat ditanyakan kasus apa yang sedang diusut, Febri enggan menerangkannya.  Ia hanya menjelaskan ada empat lokasi yang digeledah tim penindakan sejak kemarin.

"Empat lokasi di Malang, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, rumah PNS," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement