Selasa 09 Oct 2018 11:11 WIB

Tawuran Jadi Pengalihan Saat Bandar Edarkan Narkoba

Tiga orang tersangka menciptakan tawuran agar perhatian polisi teralihkan

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Senin (8/10). Awalnya, polisi mengamankan satu orang tersangka di salah satu rumah kontrakan jalan jembatan 2, Tambora, Jakarta Barat, Ahad (7/10). Ia diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan. Selain itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka lain di Tambora dan Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan ketiga tersangka yakni BL (24), BP (28), dan YS (25) merupakan otak tawuran antara Geng Jembatan Besi dan Geng Borobudur di Tambora, Jakarta Barat, Juli lalu. Mereka sengaja menciptakan tawuran agar perhatian polisi teralihkan sehingga mereka bisa mengedarkan narkoba secara bebas.

"Tiga orang tersangka itu pelaku yang mengalihkan adanya tawuran pada bulan Juli lalu, padahal mereka mengedarkan narkoba," kata Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh, Senin (8/10).

Menurut Iver, dalam mengedarkan narkoba ketiga orang tersangka memiliki peran masing-masing. Narkotika jenis sabu dibagi-bagi untuk diedarkan di beberapa titik di Jakarta Barat ketika tawuran sedang berlangsung untuk mengelabui polisi. Tiga paket plastik sabu seberat 300 gram dibawa YS untuk ditempel di  salah satu pohon di dekat mall Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Setelah itu, tiga paket sabu berbobot 300 gram diantar BP untuk diedarkan dengan cara ditempel di salah satu pagar Pasar Grogol. Lalu, dua paket sabu seberat  200  gram BL diedarkan di pinggir jalan Semeru, Grogol Petamburan.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan ribuan pil ekstasi dari tangan tersangka.  "Barang bukti yang kami sita antaranya empat bungkus  sabu seberat 5 Kg, 2.467 butir pil ekstasi, plastik klip, dan tiga buah alat timbangan elektrik," ujar Iverson. Akibat perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement