REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Regional Sarbagita di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali. Revitalisasi yang dilakukan sejak 2017 hingga 2019 dengan anggaran Rp250 miliar akan memperpanjang masa layanan TPA Sarbagita Suwung hingga 2024 dari sebelumnya akan habis pada 2020/2021.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, revitalisasi akan memperluas daerah layanan TPA Sarbagita Suwung dari semula hanya Kawasan Metropolitan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, nantinya akan mencakup Kabupaten Klungkung. Pengolahan sampah untuk ke depan juga bisa menjadi sumber energi listrik dengan akan dibangun PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di areal lahan seluas 5 hektar.
“Sampah yang masuk ke TPA Regional Sarbagita rata-rata sebesar 1.423 ton/hari dimana untuk lahan seluas 32,4 hektar yang ada saat ini daya tampungnya sudah maksimal. Untuk itu diperlukan revitalisasi sebagai peningkatan kapasitas tampung dan perbaikan infrastruktur pengolahan sampah agar kualitas lingkungan menjadi lebih baik,” kata Basuki saat meninjau progres proyek Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali, Senin (9/10).
Drainase area TPA yang ada saat ini sudah tidak dapat menampung limpasan/debit air hujan, disamping itu juga mengandung lindi. Secara otomatis mencemari perairan mangrove dimana beban COD/BOD sudah di atas ambang baku mutu. Saat ini, luas lahan TPA Sarbagita Suwung adalah 32,4 hektar, dimana ketinggian timbunan sampah antara 15 meter - 25 meter yang berpotensi menimbulkan longsor.
Revitalisasi juga penting dilakukan mengingat TPA Sarbagita Suwung berlokasi dekat dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang menjadi salah satu bandara tersibuk di ASEAN. Ketersediaan infrastruktur yang berkualitas seperti jalan, air bersih, pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah sangat diperlukan agar para turis dapat berwisata dengan nyaman.
Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung ini meliputi pekerjaan penutupan serta penataan area TPA seluas 22,4 hektar yang telah penuh dengan sampah. Di lokasi block cell sanitary landfill eksisting akan digunakan sebagai tempat pemrosesan sampah yang datang setiap harinya selama masa pelaksanaan revitalisasi hingga terbangunnya TPA sanitary landfill yang baru.
Proyek revitalisasi dikerjakan oleh kontraktor dari PT Waskita Karya dan PT Arkonin (Kerjasama Operasi/KSO) dengan kontrak tahun jamak 2017-2019.