Senin 08 Oct 2018 23:30 WIB

Gunawan Jusuf Kembali Cabut Praperadilan Terhadap Bareskrim

Untuk kedua kalinya Gunawan Jusuf kembali mencabut gugatan praperadilan.

Logo Bareskrim
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Logo Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Gunawan Jusuf untuk kedua kalinya mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang WN Singapura Toh Keng Siong. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur di Jakarta, Senin, membenarkan ada pencabutan gugatan tersebut.

Hal ini menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Semestinya PN Jaksel pada hari Senin menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf setelah gugatan pertama dianggap gugur karena Gunawan mencabut gugatannya.

Untuk diketahui, setelah mencabut gugatan praperadilan pada tanggal 24 September lalu, Gunawan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Baca juga: Polri Panggil Saksi Kasus TPPU Gunawan Jusuf

Pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018. Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013tertanggal 24 Desember 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement