Senin 08 Oct 2018 03:05 WIB

Pelapor Inginkan Polisi Tetapkan Tersangka Selain Ratna

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (8/10) diperiksa sebagai pelapor.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10), memeriksa salah satu pelapor Ratna Sarumpaet, yakni Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Sebelum melakukan pemeriksaan, Muannas menyebutkan agar yang dijadikan tersangka bukan hanyak Ratna Sarumpaet, melainkan semua yang ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks itu ke media sosial.

“Keonaran itu tidak berdiri sendiri, keonaran yang meungkin terjadi tidak hanya kemudian dilakukan oleh RS yang menceritakan, termasuk yang menyebarkan. Jadi ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket satu kesatuan, antara yang menceritakan, dengan yang kemudian menyebarkan baik itu di media online maupun di media sosial,” kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10).

Ia menganggap ucapan Prabowo dalam konferensi pers yang diadakannya tentang hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, telah membuat gaduh negara ini. Apalagi jeda penyebaran hoaks itu berlangsung dari 21 September 2018 hingga 2 Oktober 2018, dan sama sekali tidak ada pengakuan apa pun dari Ratna Sarumpaet.

Kemarin, Muannas tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa bukti-bukti pelengkap, seperti video konferensi pers Prabowo Subianto di kediamannya. Ia mengatakan, ucapan Prabowo diduga melanggar pidana serta membuat kegaduhan negara ini.

“Ada screenshot pemberitaan di media online. Kemudian statement mereka di media online, media sosial. Jadi itu capture-nya yang kami bawa sebagai bukti. Kayak Twitter dan lain-lain, lalu capture yang mereka tulis melalui media online. Karena ini bagian dari kegaduhan itu,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong atau hoaks soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Adapun, yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna ditangkap polisi, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement