Senin 08 Oct 2018 20:54 WIB

KPU Teliti Data 31 Juta Pemilih yang tak Sinkron

Penyerahan data sudah dilakukan pada akhir pekan lalu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan data kependudukan yang nantinya akan digunakan untuk penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT). KPU pun saat ini masih melakukan pengecekan terhadap data temuan Kemendagri yang menyebut ada lebih dari 31 juta data pemilih yang tidak sinkron.

Menurut KPU, Kemendagri hanya memberikan data pemilih hasil analisis dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018. "Data yang diberikan pada 17 Agustus 2018 lalu merupakan serah terima atas analisis DPT Pilkada, jadi bukan (DPT) Pemilu 2019. Sebab, DPT baru ditetapkan pada 5 September 2018," ungkap Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Senin (8/10).

Dia pun mengklarifikasi bahwa Kemendagri keliru jika menyebut bahwa data  yang diberikan pada 17 Agustus lalu merupakan data untuk keperluan pemilu. "Yang kami terima adalah data terkait pilkada, bukan pemilu. Jadi kalau diminta jujur, yang benar adalah demikian," lanjutnya.

Sementara itu, data yang dibutuhkan oleh KPU sebenarnya adalah data kependudukan semester II Tahun 2017 dan data kependudukan semester I Tahun 2018. Data kependudukan per semester itu, terbagi dalam tiga kelompok data. Ketiganya yakni data penduduk yang sudah memiliki KTP-el, data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan data penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP-el.

"Apakah penting data itu ? Data itu penting karena Kemendagri wajib menyampaikan data kependudukan kepada KPU. Yang kedua, data itu penting bagi kami untuk penyempurnaan DPT. Seperti apa penyempurnaanya, contoh sampai sekarang kami tidak pernah tahu sebenarnya by name by adress totalnya berapa juta pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik.  MIsalnya, 74 persen daerah yang mengadakan pilkada data yang masuk sebagian sudah punya KTP-el, sebagian suket. Pilkada dilaksanakan Juni, sementara saat ini sudah Oktober, maka data itu kan mengalami perubahan," tegasnya.

Sementara itu, terkait data pemilih yang tidak sinkron sebanyak lebih dari 31 juta, Viryan mengatakan sudah diberikan oleh Kemendagri. Penyerahan itu dilakukan pada Jumat (5/10) lalu.

Viryan menyebut data sebanyak lebih dari 31 juta itu merupakan penduduk yang sudah melakukan rekam data KTP-el tetapi belum masuk ke dalam DPT.

Data 31 juta itu sebelumnya diinformasikan kepada KPU lewat surat tertanggal 14 September 2018. "Kemudian secara langsung diberikan pada Jumat lalu saat acara gerakan melindungi hak pilih. Namun, sampai saat ini kami sedang dalam pengecekan apakah benar data yang diberikan itu (apakah benar memang data 31 juta yang tidak sinkron)," tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pada Senin malam, Kasubdit Pengolahan Data Dukcapil Kemendagri, Erikson Manihuruk, membenarkan jika data yang diserahkan pada 17 Agustus adalah data DPT Pilkada 2018. Data itu menurutnya sudah dianalisa, sebagaimana data-data yang terkait kepemiluan lainnya yang dibutuhkan oleh KPU.

"Jadi pada 17 Agustus 2018  kami berikan data DPT pilkada hasil analisa. Kami berikan itu tujuannya supaya data DPT (pemilu) tidak bermasalah.  Kemudian, tanggal 14 September, kami kasih data dan kasih suat resmi. Data yang ini termasuk data pemilh ganda, data pemilh yang ganda anomali dan sebagainya . Nah, 31 juta data tidak sinkron itu masuk dalam data yang sudah kami serahkan ke KPU pada 14 September itu," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement