REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menolak laporan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, terkait dengan kasus pencemaran nama baik karena Bareskrim masih menunggu proses hukum laporan polisi Farhat Abbas. Pengacara Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin (8/10), mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena Bareskrim Polri tidak menerima laporannya.
Padahal, menurut dia, Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkannya terkait dengan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. "Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi, bangsa kita kondusif," kata Pitra Romadoni.
Ia pun mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana, sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna dalam kapasitasnya sebagai seorang aktivis dan sesama anggota tim pemenangan. Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, juga sebelum Ratna Sarumpaet membuka kebohongannya tidak mengalami penganiayaan.
"Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat morel, adalah saat itu RS belum berbohong," katanya. Dukungan kepada sahabat tersebut dimintanya tidak dilihat sebagai kebohongan publik.
Farhat Abbas melaporkan 17 nama politikus nasional dan calon presiden ke Bareskrim Polri, Rabu (3/10). Ia bersama Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) melaporkan para politikus soal dugaan ujaran kebencian mengenai kasus Ratna Sarumpaet.
Pihak yang dilaporkan Farhat mulai dari Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, hingga Rachel Maryam. Laporan itu diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi.
"Dirinya (Ratna) seolah-olah dizalimi, cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1 (Joko Widodo)," kata Farhat saat melakukan pelaporan, Rabu (3/10).