Selasa 09 Oct 2018 02:29 WIB

Polri Bidik Calo Penerimaan CPNS

Peserta yang terlibat akan mendapatkan sanksi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pengurusan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS.
Foto: Antara.
Pengurusan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Mabes Polri membidik calo dan calon yang terlibat dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia. Polri melakukan pengawasan terbuka dan tertutup untuk rekrutmen CPNS tahun ini.

"Media dan masyarakat kalau ada temuan silahkan lapor ke polda, Polri, BKN, biar kita tangkap ramai-ramai. Kalau ada pegawai ASN yang terlibat kita serahkan ke KPK,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistiyanto kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (8/10).

Saat ini, Mabes Polri dan Polda Lampung bekerja sama mengawasi rekrutmen CPNS yang dilaksanakan serentak oleh Pemprov, Pemkab, dan Kementrian. Penerimaan CPNS harus bebas dari pungutan liar (pungli) dan calo. Di lingkungan polri telah dibersihkan calo dari polisi.

Ia mengultimatum kepada calo dan pegawai ASN yang melakukan aksi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam rekrutmen CPNS dapat ditangkap aparat KPK. Selain itu, kepada calon peserta juga mendapatkan sanksi serupa jika berlaku curang.

Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menjadi calo atau penghubung lainnya dalam penerimaan CPNS di lingkungan daerah maupun kementrian. “Kami akan pecat jika terbukti, baik staf polisi mapun PNS,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung siap melakukan pengawasan terhadap penerima CPNS, khusunya di Provinsi Lampung, dan kabupaten lainnya. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal M Tito Karnavian.

Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Edo Sudaryanto dalam keterangan persnya, mengatakan siap mengawal penerimaan CPNS secara serentak tersebut.  Menurutnya,  pengawasan dilakukan dengan dua metode, memonitoring jalannya rekrutmen, dan menerima laporan dari masyarakat.

Jika ada oknum PNS yang melakukan pungli dengan dalih bisa memastikan seseorang menjadi CPNS, pelaku bisa dijerat dengan pasal 13 Huruf E Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal empat  tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement