Senin 08 Oct 2018 17:44 WIB

Kementerian LHK Siap Dampingi Kasus Kriminalisasi Guru Besar

Keberhasilan penegakan hukum kebakaran hutan tak terlepas dari dukungan akademisi..

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Konferensi pers mengenai kesiapan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) mendampingi dugaan kriminalisasi terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo (baju putih) di Jakarta, Senin (8/10). Turut hadir Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (baju hitam).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers mengenai kesiapan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) mendampingi dugaan kriminalisasi terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo (baju putih) di Jakarta, Senin (8/10). Turut hadir Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (baju hitam).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap memberikan bantuan hukum untuk Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Bambang sedang menghadapi kriminalisasi dengan digugat balik oleh PT Jatim Jawa Perkasa (JJP) terhadap kasus kebakaran hutan seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, pihaknya akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Bambang. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan banyak pihak yang dapat mendukung dan memberikan perlindungan hukum untuk kasus ini," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (8/10).

Sampai saat ini, Rasio menjelaskan, pihaknya dan Bambang belum mengetahui isi gugatan PT JJP terhadap Bambang. Kini, Kementerian LHK sudah meminta salinan gugatan dari PT JJP yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk dipelajari lebih lanjut.

Rasio menambahkan, gugatan PT JJP ini menjadi ancaman serius bagi penegakan hukum LHK. Sebab, keberhasilan penegakan hukum kebakaran hutan dan lingkungan (karhutla) tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi. Mereka memiliki peranan penting dengan bukti-bukti ilmiahnya agar majelis hakim dapat memahami kejadian dan dampak karhutla terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakat.

Menurut Rasio, gugatan PT JJP harus dilawan karena saksi, ahli dan informan adalah orang yang harus dilindungi. Ini berdasarkan Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, Bambang menjelaskan, gugatan PT JJP tidak berdasar hukum dan mengada-ada. Sebab, dirinya sudah melakukan tahapan studi secara ilmiah sebagai seorang ahli. "Dalam melaksanakan tugas dan memberikan hasil analisasi karhutla, saya sudah sesuai dengan kaidah ilmiah," ucap mantan dekan Fakultas Kehutanan IPB ini.

Sebelumnya, PT JJP telah dihukum bersalah karena membakar lahan gambut seluas 1.000 Ha di Rokan Hilir Riau. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, untuk kasus perseorangan, Kepala Kebun PT JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dipidana penjara empat tahun dan denda tiga miliar rupiah.

Selain itu, untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali, PT JJP juga dihukum membayar denda satu miliar rupiah. Berdasarkan putusan Kasasi Perdata Mahkamah Agung, PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 491,03 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement