Senin 08 Oct 2018 14:34 WIB

Pelayanan Kepolisian di Palu Kembali Dibuka

Pelayanan pemohon SIM serta validasi data untuk kendaraan-kendaraan rusak dan hilang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas kepolisian saat memberikan bantuan kepada pengungsi di Posko pengungsian Lapangan Masjid Agung Darussalam , Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas kepolisian saat memberikan bantuan kepada pengungsi di Posko pengungsian Lapangan Masjid Agung Darussalam , Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan kedua pascagempa Palu-Donggala, Polri memfokuskan penanganan untuk kembali mengaktifkan layanan kepolisian di kantor-kantor yang sudah memasuki tahap perbaikan. Pelayanan itu seperti di Kantor Ditlantas Polda Sulteng yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup signifikan.

“Pelayanan kepolisian tidak boleh berhenti, oleh karenanya sudah jadi perintah pimpinan, Polda Sulteng di-backup oleh tim Korlantas dalam rangka untuk sesegera mungkin memulihkan pelayanan di bidang lalu lintas”, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin (8/10).

Dedi yang masih melakukan peninjauan langsung di Palu mengatakan, tiga prioritas Polri selama satu pekan penanganan pasca bencana gempa dan tsunami yang melanda provinsi Sulawesi Tengah diantaranya evakuasi dan identifikasi para korban, melakukan rekonstruksi sejumlah bangunan dan pemeliharaan kamtibmas. Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes pol Imam Setiawan menuturkan, sesuai dengan kebijakan pimpinan dalam situasi apapun pelayanan harus tetap berjalan.

“Pada minggu kedua, setelah recovery, kita menghidupkan kembali layanan-layanan kepolisian, khususnya pemohon SIM, kemudian kita melakukan validasi data untuk kendaraan-kendaraan rusak, dan yang hilang”, kata Imam.

Meski server di Ditlantas Polda Sulteng masih dalam perbaikan, namun database pusat berada di Korps Lalu Lintas Polri. Sehingga, pelayanan tetap bisa dilaksanakan dan akan dimaksimalkan.

Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan data kendaraannya dengan membawa KTP, STNK atau BKPB jika masih ada sebagai bagian dari prosedur yang sudah menjadi  tanggung jawab kepolisian. Percepatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat korban gempa di Sulteng dibantu dari tim Korlantas Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement