REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rikzy Suryarandika, Dian Erika Nugraheny
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pihaknya sudah menyerahkan data daftar penduduk pemilih potensial (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, Zudan memperlihatkan foto bukti penyerahan dokumen tersebut kepada Republika.
Berdasarkan foto dari Dirjen Dukcapil, terlihat tanda terima pada Kamis 17 Agustus 2018 dalam bentuk softcopy database pada flash drive. Dalam dokumen tertulis diserahkan atas nama Erikson dan dokumen diterima atas nama Aulia Adi.
"Sudah dikasih datanya. Kalau tidak begitu, dari mana mereka tahu data itu? Prinsipnya, sudah saya kasih datanya," kata Zudan, Ahad, (7/10).
Kemendagri meminta KPU tidak menghindari fakta kekeliruan mereka soal belum sinkronnya data pemilih. Zudan menegaskan, Kemendagri mendukung KPU dalam proses pengumpulan data. "KPU jangan ngeles. Saya ada tanda terimanya. Prinsipnya, kami dukung KPU," ujarnya.
Bahkan, Kemendagri sudah melengkapi dokumen tersebut dengan berbagai data analisis sehingga dapat mempermudah KPU. "Semua data sudah komplet, termasuk analisisnya. Kalau percaya analisis kami, silakan dipakai. Kalau perlu, ya, tidak usah dipakai tidak apa-apa juga," ujarnya.
Kemendagri melihat masih ada sekitar 31 temuan data pemilih yang tidak sinkron dengan DP4. Kemendagri memperkirakan jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dapat mencapai lebih dari 192 juta.
Adapun jumlah data DP4 yang dimaksud sebanyak 196.545.636. Zudan mengatakan, data DP4 itu kemudian disandingkan dengan DPT hasil perbaikan tahap I sebanyak 185.084.629. Kemudian, secara terperinci, data pemilih yang tidak sesuai sebanyak 31.975.830.
Kepala Subdirektorat Pengolahan Data Dukcapil Kemendagri Erikson Manihuruk menjelaskan, berdasarkan penyandingan data DP4 dengan data DPT hasil perbaikan tahap pertama, Kemendagri hanya menemukan data yang sinkron sebanyak 160.502.335 orang.
"Sisanya ada 25 juta yang statusnya data ganda, ada juga yang sudah meninggal, ada yang NIK-nya ganda. Data ini kami rapikan semua karena tidak kami temukan di database kependudukan Kemendagri," tuturnya.
Selanjutnya, data yang sudah dirapikan ini ditambahkan dengan data penduduk yang telah melakukan rekam data KTP-el, tetapi belum mendapatkan fisik kartu tersebut. Hasil dari penambahan inilah yang akhirnya menjadi 31.975.830 data yang tidak sinkron itu.
Sementara itu, KPU mengaku belum dapat menyempurnakan DPT tanpa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Ini juga terkait dengan belum sinkronnya 31 juta pemilih versi KPU dan Kemendagri.
Komisioner KPU Viryan Aziz menuturkan, pihaknya masih menunggu data kependudukan dari Kemendagri untuk menyinkronkan data pemilih antara KPU dan pemerintah.
KPU mengaku sudah meminta dua jenis data kependudukan kepada Kemendagri, yaitu data warga yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan data warga yang sudah melakukan perekaman tetapi belum memiliki KTP-el. Upaya permintaan jumlah data calon pemilih dari Kemendagri sudah dilakukan pada 6 September 2018 lalu.
Permintaan data kedua dilakukan pada 19 September setelah proses pencermatan daftar pemilih bersama. Namun, hingga Ahad (7/10), Kemendagri belum memberikan data warga yang sudah memiliki hak pilih kepada KPU.
"Kami khawatir, sudah minta data tapi tidak diberikan. KPU sulit sempurnakan DPT karena Dukcapil tidak berikan data kependudukan," ujar Viryan Aziz.