Ahad 07 Oct 2018 20:19 WIB

Buktikan Prabowo tak 'Cuci Tangan', Gerindra Laporkan Ratna

Laporan polisi terhadap Ratna dibuat oleh Lembaga Advokasi Gerindra DKI.

 Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10). Ratna dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (7/10).

Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu.  Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.

"Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. "Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Dia pun sudah ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.

Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Kebohongan Ratna disampaikan pada sejumlah politikus yang akhirnya turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Para politikus seperti Prabowo, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar dan lain-lain itu pun menyampaikan kekecewaan pada Ratna Sarumpaet.

Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan, bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak 'cuci tangan' terkait polemik kebobongan Ratna. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menjunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet tidak akan mengakibatkan pemilih Prabowo Subianto pergi berpindah haluan. "Malah akan semakin membela," kata Djayadi di Jakarta, Ahad (8/10).

Dia mengatakan, pemilih Prabowo adalah orang-orang yang cenderung anti-terhadap Presiden Jokowi. Masalahnya, dia mengatakan kasus Ratna telah menyebabkan citra Prabowo menjadi negatif.

Citra negatif itu akan menyulitkan Prabowo bersama cawapresnya Sandiaga Uno, dalam meraih suara pemilih yang belum menentukan sikap atau undecided voters. Citra negatif itu, kata dia, juga menyulitkan Prabowo meraih suara pemilih Jokowi yang masih mungkin pindah haluan.

"Akan tetapi, itu dugaan, hipotesis, perlu diuji dengan data," jelas Djayadi.

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement