Ahad 07 Oct 2018 03:25 WIB

KPI Bersama BMKG Akan Bentuk SOP Penyiaran Informasi Bencana

Ini agar informasi mengenai bencana dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Israr Itah
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membentuk standar operasional prosedur (SOP) terkait penyiaran peringatan dini tsunami. SOP ini akan dibentuk bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar informasi mengenai bencana dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik. 

"Ketika ada stop press tentang breaking news bencana, semua bisa serentak di lembaga penyiaran," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis, saat diskusi bertema 'Palu Retak;, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10). 

Ia berharap, ke depannya KPI dan BMKG bisa mengatur pola penyiaran bencana yang tepat sehingga informasi cepat tersampaikan. Menurut dia, akan mudah apabila ada sebuah templat yang pasti sehingga lembaga penyiaran bisa mematuhi peraturan yang ada dalam pemberitaan bencana. 

"Jadi inilah, stop press penyiaraan saat terjadi bencana, itu harapan yang kita dorong sebenarnya," kata dia. 

Terkait peliputan soal bencana, KPI juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 515/K/KPI/31.2/10/2018. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada media penyiaran terkait tata cara peliputan yang tidak mengganggu proses pemulihan. 

"Misalnya mayat yang tidak boleh ditunjukkan secara jelas. Itu sudah menjadi regulasi umum di lembaga penyiaran. Artinya suasanya kebatinan silakan dikeluarkan, tapi jangan terlalu ekstrim," katanya menjelaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement