Jumat 05 Oct 2018 14:55 WIB

Pengacara Minta Ratna tak Ditahan, Ini Respons Polisi

Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
 Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan agar Ratna tidak ditahan oleh polisi. Terkait permintaan ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, keputusan penahanan adalah subjektivitas penyidik.

"Itu hak mereka, silahkan mereka mengajukan (perintaan agar tak ditahan)," ujar Setyo pada Jumat (5/10).

Keputusan ditahan atau tidaknya Ratna, menurut Setyo, ada pada pejabat kepolisian setempat serta subjektivitas penyidik. Setyo menyampaikan, secara umum diatur bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, merusak TKP atau tidak melarikan diri.

Ratna sebenarnya dijadwalkan diperiksa Polda Metro terkait kasusnya pada Kamis (4/10). Namun, Ratna tak merespons panggilan polisi dan malah akan terbang ke Cile pada Kamis (4/10) malam. Ratna pun ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Pengacara Insank Nasruddin mengatakan Ratna Sarumpaet berlaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hoaks. Ratna pun urung berangkat ke Santiago, Cile untuk mengikuti the 11th Women Playwrights Conference.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, tidak dilakukan penahanan karena Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif," ujar Insank.

Terkait keberangkatannya, menurut Insank, Ratna sudah mempersiapkan keberangkatannya sejak jauh hari. Sehingga, Ratna tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Hingga Jumat (5/10) Ratna masih diperiksa Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet yang beredar di internet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Politikus yang mendengar cerita Ratna pun turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah tokoh tersebut yang menyampaikan bahwa Ratna dipukuli di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar, Amien Rais dan belasan lainnya.

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement