Jumat 05 Oct 2018 14:27 WIB

Amien-Hanum Rais Dijadwalkan Diperiksa Terkait Kasus Ratna

Keduanya hingga saat ini belum datang ke kantor polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Majelis Permasyarakatan Rakyat (MPR) Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Tak hanya Amien, Hanum Rais juga akan diperiksa untuk persoalan yang sama.

"(Amien dan Hanum diperiksa) terkait kasus Ratna Sarumpaet," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (5/10).

Menurut Argo, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Namun, hingga pukul 14.30, keduanya belum hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

(Baca: TKN Jokowi-Ma’ruf Minta Ratna Kooperatif)

Amien Rais diketahui bertemu dengan Ratna Sarumpaet dan mendengarkan kebohongan Ratna terkait penganiayaan pada Selasa (2/10). Amien bertemu Ratna bersama politikus Gerindra, Fadli Zon.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan setelah Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebohongan dan penyebaran hoaks, ada kemungkinan banyak pihak akan diperiksa. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait kasus tersebut.

"Penyidikan itu seperti menyusun puzzle, potongan-potongan informasi, potongan-potongan barang bukti itu dikumpulkan. Begitu jadi gambar besar kita tahu, oh si A perannya ini, si B perannya ini. Jelas itu nanti. Jadi semuanya akan diproses," ujar Setyo.

Setyo menambahkan, Polri ingin segera menuntaskan kasus ratna sarumpaet ini dan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan. Ratna Sarumpaet sendiri ditangkap Kamis (4/10) di Bandara Soekarno Hatta, tepat sebelum ia bertolak di Cile. Ratna ditangkap kepolisian dan dicegah keimigrasian karena terlibat kasus berita bohong penganiayaan dirinya yang ia tuturkan.

Ratna kini masih menjalani pemeriksaan di Direkotar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu sempat dibawa ke rumahnya untuk kepentingan penggeledahan pada Jumat dini hari.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepolisian membongkar fakta berbeda terkait isu penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Belakangan Ratna pun mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus terkait penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah politikus tersebut yang menyampaikan bahwa Ratna dipukuli di antaranya, Prabowo Subianto, Fadli Zon, Sandiaga Uno, Dahnil Anhar dan belasan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement