Jumat 05 Oct 2018 03:40 WIB

Petugas Pergoki Napi Pesan Narkoba Melalui Gojek

Napi tersebut tengah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gobah Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap seorang narapidana yang kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan layanan angkutan daring Gojek. Guna mengelabui petugas, sabu-sabu yang terbungkus plastik bening kecil itu dibungkus dalam sebuah wadah berisi bubur ketan hitam.

"Pelaku berupaya menyelundupkan sabu-sabu menggunakan paket melalui jasa aplikasi Gojek," kata Kepala Polsek Bukit Raya, Kompol Pribadi di Pekanbaru, Kamis.

Pribadi menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika AH, pemuda 34 tahun yang tengah menjalani hukuman dalam kasus yang juga penyalahgunaan narkoba itu menerima paket pesanan dari Gojek.

Selain itu, AH juga meminta bantuan rekannya sesama napi berinisial D untuk mengambil paket tersebut ketika pesanannya tiba kepada sipir. Namun, napi D merasa curiga atas permintaan rekannya itu lantaran dia diberikan uang untuk mengambil paket tersebut.

D bersama sipir kemudian melakukan pemeriksaan secara teliti. Dari pemeriksaan itu, terungkap ternyata dalam bubur ketan hitam itu berisi satu paket kecil berisi sabu-sabu.

D pun menceritakan kepada sipir bahwa dirinya diminta oleh AH untuk mengambil paket itu dengan diberi sejumlah uang. Napi D juga mengaku tidak mengetahui persis pesanan tersebut.

Berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Selasa petang (2/10), sipir lalu melapor temuan itu ke Polsek Bukit Raya. Tidak lama kemudian, pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka AH beserta dengan barang bukti yang ditemukan.

Selain menyita sabu-sabu, polisi turut menyita dua unit ponsel. Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan Polisi dan dijerat pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita cari tahu siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Untuk penyidikan kasus ini, kita memeriksa saksi dari napi, sipir, dan pengemudi Gojek," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement