Jumat 05 Oct 2018 01:30 WIB

Ratna Sarumpaet akan Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menangkap Ratna Sarumpaet karena mengabaikan panggilan sebagai saksi.

Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.
Foto: Republika/M Ikhwanuddin
Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam. Dia dianggap melanggar pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Semua sudah kita panggil. Kita panggil dia (Ratna) sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian di Jakarta, Kamis.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Santiago, Cile. Ratna diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, saat ia sudah berada di kabin Turkish Airlines.

Jika melihat pasal yang digunakan, yaitu pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 146, maka Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Adapun bunyi pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sedangkan pasal pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

photo
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile.

Sebelumnya beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Kepada sejumlah kawannya yang merupakan politikus dan tokoh masyarakat, Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Akan tetapi, aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan seperti yang Ratna klaim. Ratna kemudian memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement