Jumat 05 Oct 2018 00:01 WIB

Tiba di Mapolda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Bungkam

Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak terbang ke Cile, Kamis (4/10).

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Reiny Dwinanda
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, tiba di Mapolda Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya sekitar pukul 22:35 WIB, Kamis (4/10), setelah dicegah terbang ke Cile dari Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Ia hanya menunduk dan tidak menggubris pertanyaan awak media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi Ratna telah ditahan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian mendapat kabar rencana keberangkatan Ratna ke Santiago, Cile, pukul 20.00 WIB.

"Benar, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet malam hari ini menyusul adanya laporan masyarakat kepada polisi tanggal 2 Oktober," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.

Hingga saat ini, belum ada kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang hadir di Mapolda Metro Jaya. Argo juga enggan berkomentar soal kabar Ratna Sarumpaet menolak dibawa ke kantor polisi.

"Tersangka dikenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Argo.

Sebelumnya, dalam wawancara live dengan TVOne, Ratna mengaku statusnya saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus hoaks penganiayaan atas dirinya. ''Saya sudah berada di pesawat, kemudian datang petugas imigrasi meminta saya turun dulu karena ada pemeriksaan polisi. Dari situ ada surat penangkapan dan saya telah menjadi tersangka,'' ujarnya.

Ratna mengaku heran karena statusnya telah menjadi tersangka. Sebab, menurutnya, baru pada Kamis pagi ia mendapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya mengenai statusnya sebagai saksi dalam kasus hoaks tersebut.

Kasus ini bermula setelah beredar kabar Ratna menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018. Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Ratna lewat keterangan pers kemarin, kemudian memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement