Kamis 04 Oct 2018 23:30 WIB

Polisi Mengaku Berhasil Cegah Pesta Seks Gay

Empat tersangka penggerebekan hanya dikenai pasal penyelahgunaan narkoba.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP France Yohanes menyatakan, tidak ada aktivitas pesta seks saat aparat menggerebek kediaman tersangka DS di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun Kepolisian berhasil mencegah tindak penyimpangan seksualitas yang hendak mereka lakukan.

France mengaku, sejumlah peserta sudah berpakaian tak lengkap. Petugas pun menemukan alat kontrasepsi. “Untuk hubungan seksnya belum terjadi, karena kami sudah berhasil mencegah terjadinya prostitusi antar sesama jenis,” jelas dia saat dihubungi Republika.co.id,  Kamis (4/10).

Karenanya, kata ia, empat tersangka hanya dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Sementara tersangka lain yang telah dinyatakan tidak terlibat pengedaran tetap hanya dilakukan rehabilitasi saja. “Iya betul (hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika),” ujar France.

Baca juga, Benarkah ada Pesta Seks Penangkapan 23 Gay di Sunter?.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga berstatus gay (penyuka sesama jenis), dan empat di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni DS, EK, DL, dan TM. Para pelaku diciduk di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Ahad (30/9) dinihari.

“Selain beli di Indonesia, satu tersangka membeli ekstasi dari Kuala Lumpur dan disembunyikan ke dalam kotak obat, sehingga petugas bandara terkecoh dengan modus yang digunakannya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.

Untuk pelaku lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka terbukti hanya sebagai pengguna, akan diberikan rehabilitasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement